Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 11 karyawan yang bekerja sebagai sales roko Sampoerna di Toko NAM kupang di PHK tanpa diberikan pesangon. Padahal para karyawan ini sudah mengabdi rata-rata 2-4 tahun masa kerja. Untuk itu mereka akan menempuh jalur hukum agar toko NAM memberikan hak mereka seperti pesangon
“Kami ada 11 orang yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon dari toko padahal kami sudah mengabdi cukup lama,” kata Yunius Nomlene kepada Wartawan di Cafe Off The Record, Senin (12/5/2014).
Menurutnya, sebagai tenaga kerja yang sudah mengabdi, perusahaan dalam hal ini toko NAM Kupang telah menghilangkan ha-hak mereka seperti pesangon. Tidak hanya itu, hak mereka untuk mendapatkan jaminan kesehatanpun tidak pernah digubris oleh pihak perusahaan.
Diakui Yunius bahwa mereka telah mempergunakan uang perusahan tanpa membertakuan kepada pimpinan. Namun hal ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dihadapan aparat kepolisian. Namun setelah masalah tersebut selesai, mereka kemudian mendapatkan surat PHK dari CV. NAM yang ditandatangani direkturnya yakni Erwin Anthonius.
“Kita memang salah karena melakukan pelanggaran tapi tidak serta merta menghilangkan hak kami sebagai pekerja. selama ini perusahaan tidak pernah menggubris kami. Contoh kecil kami tidak punya Jamsostek,” kata Yunius yang didampingi tiga rekannya masing-masing Erwin Ahmad, Marsel pelokila dan Daniel Mau.
Untuk itu kata Yunius, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika toko NAm mengabaikan hak mereka setelah di PHK. Dia juga mengaku bahwa telah menggandeng LSM maupun serikat pekerja yang akan membantu mereka untuk melakukan mediasi dengan toko NAM, serta meminta bantuan penasehat hukum.
“Kami berharap agar ada win-win solution mengenai persoalan yang kami hadapi, tapi kalau memang menemui jalan buntu maka kami sudah siap mengambil langkah hukum sesuai undang-undang tenaga kerja,” pungkasnya.
Sementara Direktur CV.NAM Kupang, Erwin Anthonius kepada wartawan mengaku bahwa pemecatan terhadap 11 orang karyawannya karena mereka telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap barang perusahaan sehingga mereka harus dipecat.
“Mereka melakukan penipuan dan penggelapan barang sehingga kami memecat mereka. Masa kita pelihara pencuri dalam perusahaan. Rugi dong kita kalau begitu,” kata Erwin.
Erwin menuturkan bahwa 11 karyawan yang di PHK ini melakukan penipuan dan penggelapan sehingga merugikan perusahaan puluhan juta rupiah. Walaupaun mereka sudah mengganti uang yang telah dipakai tersebut namun perusahaan tidak mentolerir perbuatan mereka sehingga membuat surat PHK.
“Sebenarnya kita tidak mau urus lagi karena sudah diselesaikan bersama polisi, tapi mereka yang minta kita surat PHK jadi kita kasih. Setelah mereka dapat surat PHK maka mereka mulai menuntut haknya.
Ketika ditanya menganai hak-hak seorang tenaga kerja, Erwin mengaku tidak paham sehingga ketika pihaknya tuntut untuk segera memberikan pesangon dia terlihat bingung. “Saya tidak paham juga dengan tauran tenaga kerja ini. Nanti kita pelajari baru kita ambil langkah apakah mereka akan mendapatkan pesangon atau tidak,” katanya.
Pemilik Toko NAM, Leonard Anthonius yang dikonfrimasi terkait tuntutan karyawan yang di PHK mengaku akan segera melakukan rapat dengan staf nya untuk membicarakan tentang tuntutan karyawan yang telah di PHK. “Kita akan rapat. saya akan panggil staf untuk kita bahsa. pakah nanti mereka dapat pesangon atau tidak, besok baru kita rapat,” pungkasnya. (Joey)
kepada seluruh karyawan yg di PHK, supaya segera lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota kupang, tepatnya di Bidang Saker, usahakan segra lapor.