Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 152 dari total 262 narapidana (napi) yang beragama Islam dan tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan (rutan) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi Idul Fitri.
“Untuk NTT ada 152 napi yang menerima remisi Idul Fitri tahun ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Frans Ricard Sugianto, Jumat, 25 Juli 2014.
Frans menjelaskan, Remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Remisi selama 15 hari diberikan kepada 44 napi, satu bulan kepada 91 napi, satu bulan 15 hari diberikan kepada 11 napi, dan dua bulan untuk empat napi. “Dua napi yang mendapat remisi langsung dinyatakan bebas,” katanya.
Dia mengatakan penyerahan remisi Idul Fitri kepada napi ini akan dilakukan secara simbolis saat perayaan Idul Fitri di Lapas Klas 1A Penfui, Kupang, usai pelaksanaan salat Ied. “Penyerahan dilakukan pada 28 Juli 2014,” katanya.
Dia mengatakan tidak semua napi beragam Islam yang mendapat remisi Idul Fitri karena pemberian remisi dilihat dari tingkah laku warga binaan itu sendiri. Selain itu, warga binaan telah menjalani pidana minimal enam bulan.
“Ada syaratnya bagi penerima remisi sehingga tidak semua bisa mendapatkan remisi,” katanya. Namun, dia tidak menjelaskan tindak pidana yang dilakukan napi yang menerima remisi, terutama kasus korupsi.(van)