Kupang, seputar-ntt.com – Hasil verifikasi yang dilakukan KPU NTT menemukan sebanyak 620.435 pemilih masih bermasalah akibat NIK mereka invalid. Dari jumlah tersebut, 174.870 pemilih diketahui tidak memiliki identitas. Namun mereka bisa masuk dapat daftar pemilih khusus jika mereka telah mengantongi indentitas diri.
“NIK invalid terhitung 2 November itu 620.435 pemilih dan dai jumlah tersebut, 174.870 adalah pemilih tanpa identitas. Terhadap mereka telah dibuat berita acara per individu oleh KPU sehingga ketika mereka mendapat KPT maka mereka akan dimasukan dalam DPT khusus,” jelas Juru bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Rabu (4/12) saat ditemui di ruang kerjanya.
Disingung soal alat peraga Kampanye dari para caleg yang saat ini masih ditemukan disejumlah tempat, Jemris menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye tersebut adalah kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten dan bukan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Jemris mengaku pihaknya hingga saat ini mengalami kesulitan dalam menertibkan alat peraga Kampanye karena sejumlah Kabupaten dan Kota di NTT belum menentukan zona kampanye.
“Surat KPU soal Zona Kampanye sudah dikeluarkan sejak September sehingga seharusnya Panwas sudah tndaklanjuti,” tambah Jemris.(joe)