Kupang, seputar-ntt.com — Sebanyak 18 kelurahan dan enam kecamatan di Kota Kupang, ambil bagian menjadi peserta lomba kebersihan.
Demikian diungkapkan Kabag Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky Malelak saat jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2024).
“Kelurahan yang ikut lomba ini, atas usulan dari camat. Tiap kecamatan menunjuk tiga kelurahannya,” jelas Hengky Malelak mewakili Asisten I selaku Ketua Panitia.
Diakui Hengky Malelak, untuk tahun ini tidak semua kelurahan dilibatkan, karena alami kesulitan dalam penilaian, dan terlalu banyak jumlahnya.
‘Tahun lalu semua Kelurahan bisa ambil bagian, sehingga memakan waktu dalam seleksinya,” papar Hengky Malelak.
Menurut Hengky Malelak, tagline untuk lomba kebersihan tahun ini yaitu Kupang Bersih, Indah dan Sehat (BISA), dengan Dewan Juri sebanyak lima orang, utusan dari akademisi yakni Undana, Unkris dan UKW, juga dari organisasi Profesi Wartawan diambil dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta instansi terkait yakni Dinas Kebersihan Kota Kupang.
Konsep diselenggarakannya lomba ini, jelas Hengky Malelak, untuk memotivasi masyarakat akan kebersihan.
‘Selama ini program Jumat Bersih yang dilaksanakan ASN kurang maksimal, bahkan saat ASN pungut sampah, masyarakat hanya melihat saja, tidak tergerak untuk ikut,” ungkap dia.
Lomba akan digelar sejak 1 – 31 November 2024, kata Hengky Malelak, dengan peserta 18 kelurahan dan enam kecamatan di Kota Kupang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Juri, Gusty mengungkapkan bahwa ada tiga aspek yang akan dinilai, yakni aspek manajemen, fisik lingkungan dan partisipasi masyarakat.
Untuk aspek manajemen, papar Gusty dari Undana, ditekankan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh camat dan lurah dalam penangan sampah.
“Dari inovasi tersebut, kita akan menilai apakah ada evaluasi yang dilakukan oleh camat, dan seperti hasil dari evaluasi tersebut,” tegas Gusty.
Untuk aspek fisik lingkungan, lanjut dia, ada dua aspek penilaian yakni permukiman dan kawasan perkotaan.
Permukiman yang dimaksud, kata Gusty, seperti lingkungan-lingkungan Rukun Tetangga (RT) meliputi keberadaan tempat sampah, pengelolaan sampah dipisah atau tidak, fisik jalan, pohon peneduh, kondisi fasilitas umum dan drainase.
“Setiap musim hujan drainase jadi permasalahan bagi kita. Baru satu dua kali hujan lebat, kondisi jalan langsung tergenang,” jelas Gusty.
Sedangkan di kawasan perkotaan, lanjut dia, ada beberapa item yang dinilai yakni, sampah, sanitasi dan WC serta taman kantor.
“Untuk partisipasi masyarakat ada dua yang dinilai, yakni pengelolaan sampah dan keterlibatan masyarakatnya dalam menjaga kebersihan dilingkungan masing-masing,” ungkapnya. (joey)