Kupang, seputar-ntt.com—Dari jumlah koperasi yang aktif di Provinsi NTT sebanyak 3.860 unit, yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2016 sebanyak 2.596 unit atau 64 persen.
“Yang melaksanakan RAT hanya 1.465 unit atau 36 Persen,” aku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Kosmas Lana di ruang kerjanya, Jumat (28/9).
Menurutnya, ini bukan kesalahan dari pengurus Koperasi semata, tapi aturan yang dibuat Kementrian Koperasi dan UKM RI, dimana kegiatan RAT tidak diwajibkan mengundang Pejabat Dinas Koperasi dan UKM, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kita tidak tahu mereka melaksanakan RAT atau tidak, kami tidak diundang. Karena memang ada aturan yang tidak mewajibkan mengundang kami, tapi paling tidak koperasi memberikan laporannya, sehingga tahu koperasinya sehat atau tidak,” kata Kosmas Lana.
Kosmas Lana menuturkan, persoalan akan muncul ketika mereka minta rekomendasi karena ingin meminjam uang dari Kementrian Koperasi dan UKM, yang pasti Dinas Koperasi dan UKM tidak akan memberikan rekomendasi, karena tidak tahu apakah koperasi tersebut sehat atau tidak.
“Memang aturan ini tidak betul, karena bagaimana kami bisa mengetahui kesehatan koperasi tersebut. Kalau mereka tidak memberitahu kepada kita pelaksanaan RAT, lalu mereka kirim dokumennya kepada kita, untuk kita lakukan penilaian kesehatannya, itu baik. Tapi ini mereka tidak memberitahu dan tidak kirim laporan keuangannya, sehingga kita tidak tahu koperasinya ini sehat atau tidak sehat,” ulang Kosmas Lana.
Diakui Kosmas Lana bahwa koperasi tidak melaksanakan RAT, kemungkinan mereka tidak tahu mekanisme menggelar RAT, walaupun laporan keuangannya sangat baik.
Disinggung sanksi yang diberikan kepada koperasi yang tidak aktif, menurut Kosmas Lana, kewenangan tersebut ada ditangan Kementrian Koperasi, entah itu dibekukan atau dibubarkan, termasuk pemberian badan hukumnya bukan lagi di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi maupun kabupaten/kota.
“Di Provinsi NTT banyak Koperasi “Ragu-Ragu, dimana secara fisik koperasi itu ada, tapi mereka tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan RAT kepada kita, apakah dia masih aktif atau tidak kita tidak mengetahui. Petugas kami juga selalu cek, ada yang papan nama koperasi sudah tidak ada atau alamatnya pindah, ini yang kita masukan kategori ragu-ragu,” tandasnya. (ira)