59.072 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang sudah Lapor SPT Tahunan

Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 59.072 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang telah melaporkan SPT Tahunannya sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 26 April 2021 baik secara langsung di KPP Pratama Kupang maupun daring. Angka tersebut mencapai 83,93% dari 70.381 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang wajib melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Jumlah 59.072 tersebut terdiri dari 2.228 wajib pajak badan dan 56.844 wajib pajak orang pribadi.

Pada tahun lalu di tanggal yang sama wajib pajak yang melakukan pelaporan adalah sebanyak 43.842 atau artinya pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai 34,73% pada tahun ini. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang cukup tinggi dan terus mengalami peningkatan.

Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas partisipasinya dalam pelaporan SPT Tahunan. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak KPP Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Namun kami juga mengingatkan untuk wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum terlambat” ucap Luqman.

Sesuai ketentuan perundang-undangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Dalam undang – undang juga diatur terkait sanksi keterlambatan pelaporan yaitu 100.000 rupiah bagi wajib pajak orang pribadi dan 1.000.000 rupiah bagi wajib pajak badan.

“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif dan mengedepankan pelayanan serta memberikan edukasi kepada wajib pajak agar tidak terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan dan tidak terkena sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku. Kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi langsung di intansi – instansi, perkumpulan pedagang, profesi, serta melakukan imbauan kepada para wajib pajak badan.” Ujar luqman

Luqman Hakim juga menambahkan bahwa tahun 2021 merupakan tahun pelaporan SPT Tahunan yang berbeda. Pasalnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan di kala pandemi yang harus sangat memperhatikan protokol kesehatan. Belajar dari tahun sebelumnya, KPP Pratama Kupang sudah siap memberikan pelayanan perpajakan via daring maupun tatap muka.

KPP Pratama Kupang menyediakan enam Layanan WhatsApp Aktivasi/Lupa EFIN, 16 Layanan WhatsApp Konsultasi SPT Tahunan, serta situs portal pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses pada link http://s.id/laporsa. Seluruh layanan tersebut disediakan dalam semangat pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan daring.

Hasilnya sangat menakjubkan pada tahun ini sampai tanggal 31 Maret 2021 sebanyak 84,45% atau 45.209 wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri tanpa asistensi petugas. Sedangkan sisanya sebanyak 5.980 wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara daring dengan asistensi petugas dan 2.312 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara langsung.

Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakannya serta perubahan perilaku menjadi terbiasa untuk melakukan pelaporan secara mandiri. Selain itu semua layanan secara daring yang diberikan oleh KPP Pratama Kupang sejalan dengan program pencegahan penyebaran covid 19.

Meskipun membuka layanan tatap muka, KPP Pratama Kupang menerapkan protokol kesehatan demi menjaga petugas maupun wajib pajak dari penularan wabah Covid-19. Wajib pajak yang datang diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu, diukur suhunya dan memakai masker medis dengan baik. Petugas yang melayani juga diwajibkan memakai masker dan faceshield dengan adanya mika pembatas.

Selain itu, wajib pajak yang akan menggunakan layanan tatap muka di KPP Pratama Kupang wajib melakukan booking antrean terlebih dahulu pada situs kunjung.pajak.go.id. Wajib pajak dapat membooking jam berapa mereka ingin dilayani. Hal ini dimaksudkan untuk mengurai antrean dan menghindari penumpukan orang di waktu yang sama.

Dengan berakhirnya batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka perlu diingat bahwa masih ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak Badan. Batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2021.

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan harus melampirkan laporan keuangan tahun 2020. Laporan keuangan tersebut berupa laporan laba rugi dan neraca.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak badan yaitu CV, PT, Yayasan atau perkumpulan lain yang mendaftar sebagai wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena sudah mendekati batas akhir pelaporan.” tutur Moch. Luqman Hakim. (*)

Komentar Anda?

Related posts