65 Orang Gila Di NTT Ikut Pemilu

Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 65 orang pemilih yang terkategori hilang ingatan (Gila) di Provinsi NTT tetap memiliki hak untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada tanggal 9 April 2014 nanti. Kepastian bahwa 65 lima pemilih yang hilang ingatan ini akan tetap mendapatkan haknya pada Pemilu nanti disampaikan Ketua KPU Provinsi NTT, Jhon Depa saat jumpa pers di Kantor KPU NTT, Jumat, (28/3/2014)

“Ada 65 lima orang yang hilang ingatan di NTT yang terdapat dalam DPT yang akan mengkuti Pemliu karena haknya tidak hilang,” kata Jhon Depa.

Tetap diakomodirnya hak pemilih yang tidak waras atau hilang ingatan ini jelas Jhon Depa, karena sesuai rekomendasi Komisi Nasional Hak Asisi Manusia (Komnas HAM) agar hak pemilih yang hilang ingatan tetap diakomodir dalam Pemilu.

“Ada rekomendasi Komnas HAM agar pemilih yang hilang ingatan statusnya tetap sebagai pemilih yang memenuhi syarat,” tambah Jhon Depa.

Untuk itu tambah Jhon Depa, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU no 9 tahun 2013 pasal 17 huruf c yang memutuskan bahwa pemilih yang hilang ingatan dan terdaftar dalam DPT dikembalikan statusnya sebagai pemilih yang memenuhi syarat. (Joey)

Komentar Anda?

Related posts