Berkas Tersangka Pungli Flotim Dalam Proses Perampungan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Berkas perkara tersangka pungutan liar yang melibatkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flores Timur (Flotim) Ramli Lamanepa, masih dalam peyelidikan perampungan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kita masih lengkapi berkas pemeriksaan tersangka tersebut, agar bisa segera dilimpahkan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Larantuka Avi Yuanto yang dihubungi dari Kupang, Selasa (12/11/2013)

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk Bupati Flores Timur Yosep Lagadoni Herin sebagai saksi, sudah dilakukan untuk penyempurnaan penyelidikan kasus tersebut.

Menurutnya, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menjadi perhatian Kejari Larantuka, untuk diselesaikan demi penegakan hukum. “Penyidik tidak pernah pandang bulu untuk penyelesaian kasus hukum ini,” kata Avi.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Flores Timur Ramli Lamanepa telah ditetapkan pihak Kejari sebagai tersangka atas dugaan pemungutan liar (Pungli) untuk biaya pembuatan proposal dari setiap desa dengan jumlah nominal Rp1 juta.

“Dalam kasus ini, sudah ada satu tersangka yaitu Kepala BPMD Flores Timur Ramli Lamanepa,” katanya.

Terhadap kemungkinan Bupati Flores Timur Yosep Lagadoni Herin bisa menjadi tersangka dalam kasus ini, Avi mengaku belum mengetahuinya. Menurut dia, hal itu sangat tergantung dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik saat ini.

Dia mengaku, Bupati Flores Timur Yosep Lagadoni Herin telah diperiksa sebagai saksi, dugaan pungli yang dilakukan bawahannya pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) daerah tersebut.
“Bupati Flotim, telah kita periksa sebagai saksi pada 1 Oktober silam,” kata Avi.

Menurut Avi, Yosni sapaan akrab Bupati Flotim Yosep Lagadoni Herin saat itu didampingi Kepala Bagian Hukum Saiman Peten Sili dan sejumlah staf pada Bagian Hukum Setda Flotim.

Bupati Flotim diterima Kejari Larantuka Made Sujatmika di ruang lobby Kantor Kejari Larantuka dan diarak masuk ke ruang kerja Kajari. Yosni lalu dipindahkan ke Ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pungutan liar sebesar Rp1 juta desa di 182 desa di Kabupaten Flotim.

Avi mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Flores Timur sudah diagendakan oleh Kejari Larantuka sebagai atasan langsung dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flores Timur Ramli Lamanepa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai atasan langsung dari Kepala BPMD, Bupati diduga mengetahui proses awal terjadinya pungutan liar tersebut.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *