97.000 Warga Kota Kupang Belum Rekam E-KTP

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 97.000 warga Kota Kupang yang Wajib KTP belum melakukan rekam E-KTP. Dari 383.589 orang wajib KTP di Kota Kupang, Dinas Kependudukan Kota Kupang baru melayani sebanyak 155.481 orang sementara 213.380 orang belum terlayani.

Kepala Dinas Kependudukan (Dispenduk) Kota Kupang, Daud Hironimus Djira, di Balaikota 22 November 2013 mengatakan, Dispenduk Kota Kupang sampai saat ini masih terus melayani E-KTP sampai tanggal 31 Desember 2013.

“Untuk tahun 2013, wajib KTP di Kota sebanyak 383.589 orang, sudah terlayani 154.481 orang, yang belum terlayani 213.380 orang. Setelah dikonfirmasi ke kelurahan masing-maisng ternyata dari 213.380 orang tersebut adalah penduduk yang sebenarnya identitas sudah pindah, meninggal, dan sebagainya. Yang riil di lapangan ada 97.000 orang yang belum merekam e-KTP. “jelasnya

Djira mengatakan, untuk tahun 2014, pihaknya masih menunggu regulasi lebih apakah pembuatan e-KTP gratis atau tidak. Namun, sepertinya masalah pelayanan publik akan diupayakan semuanya gratis.

“Memang kita sudah punya Perda terbaru tentang retribusi, khusus KTP dan Kartu Keluarga (KK), pengurusan pertama dan perpanjangan dilakukan secara gratis. Pengurusan selanjutnya karena rusak, hilang, perubahan dan sebagainya akan dikenakan biaya, ini akan diberlakukan mulai tahun 2014. Sementara untuk pengurusan akte semua gratis, kecuali akte perkawinaan dan perceraian,” ujarnya.

Djira mengatakan, banyak masyarakat yang berpikir bahwa ketika sudah ada e-KTP bisa berlaku dimana saja. Padahal Pemikiran tersebut salah, karena yang berlaku dimana saja hanya Nomer Induk kependudukan (NIK). Sehingga kalau mau berpindah tempat tinggal harus tetap mengurus surat pindah.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment