Maumere, seputar-ntt.com – Terjawab sudah praduga dan opini yang berkembang di tengah masyarakat atas kasus perzinahan yang melibatkan pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sikka, D dan RN. Sejak awal masyarakat sudah mensinyalir istri Gubernur NTT, Lusia Adinda Lebu Raya akan mengintervensi kasus ini,pasalnya RN adalah adik kandung Adinda.
M (32), istri D yang ditemui wartawan di kediamannya, Rabu, (30/8/2017) menuturkan, usai memergoki suaminya sekamar dengan RN di kos-kosan Lorong Angkasa, Kelurahan Wolomarang, Selasa, (29/8/2017) malam dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sikka untuk diproses, dirinya didatangi oleh seorang utusan Lusia Lebu Raya yang memintanya untuk tidak membesar-besarkan masalah tersebut.
“Saya tidak tahu tiba-tiba bapanya Bram datang bilang ini saya mau minta tolong ada telpon dari Kupang begini begini begini… Bagaimana kalau bisa ini masalah kita pisahkan,” ujarnya.
Mendengar hal itu, M serta merta menolak tawaran tersebut karena merasa dirinya berada pada posisi benar dan langsung membeberkan kejadian yang sebenarnya pada orang suruhan Adinda itu.
“Saya bilang tidak semudah ini, saya bilang karena ini hubungan mereka ini sudah sampai minta nikah siri sama saya,” tegasnya
Dikatakan M, orang suruhan Adinda itu kaget karena baru mendengar kisah yang sebenarnya antara D dan RN selama ini.
“Om Yos kaget,mereka tidak tahu, mereka kira hanya sekedar digerebek karena mereka tidak tahu yang kebelakang itu bagaimana mereka tahu hanya yang di depan ini dan saya kasitau saya jelaskan begini,” papar ibu satu anak ini.
Meski demikian, lanjut M, pihak keluarga Adinda belum meminta dirinya untuk mencabut laporannya di Polres Sikka atau menempuh proses damai. Untuk itu, hingga hari ini proses hukum masih terus berlanjut di tangan penyidik Polres Sikka.
M mengungkapkan, dirinya masih mau melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan perzinahan suaminya karena dirinya belum mampu menghadapi kenyataan yang menimpa dirinya saat ini.
“Pokoknya saya jalan dulu, saya ikut saya punya hati. Saya ikut saja prosesnya ke depannya bagaimana,” tandas M.
Sebelumnya diberitakan media ini, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Andryz Setiawan, SH, S.IK membenarkan adanya laporan tentang dugaan perselingkuhan antara D dan RN. Menurutnya, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan.
“Laporan ini sudah Pro Justicia, jadi kami sedang periksa saksi-saksi dan kumpulkan barang bukti,” tegas Kasat Andryz.
Dikatakan Kasat Andryz, terlapor dikenakan pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman kurungan 9 bulan.
Terpisah, Kapolres Sikka, I Made Kusuma Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, menegaskan, pihaknya telah memeriksa D dan RN dan akan memeriksa saksi-saksi yang akan ditunjuk oleh pelapor (istri D, yakni M).
“Saksi-saksi yang ditunjuk dari korban atau istri ASN. Kalau sudah diperiksa akan dikirim ke Jaksa untuk tahap dua, sudah cukup bukti atau belum,” ungkap Iptu Margono.
Iptu Margono menambahkan, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut tergantung seberapa cepat saksi- saksi ditunjuk oleh korban agar berkasnya lengkap untuk diajukan ke Kejaksaan.
“Ya tergantung dari korban untuk secepatnya menunjuk saksi,” aku Iptu Margono.(tos)