Ahli Waris Juliana Ully Dapat Santunan Jasa Raharja

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Ahli Waris korban Juliana Dewisia Wahi Ully (40) menerima santunan dari PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, yang diserahkan langsung kepada suami almarhumah, Apris Marcus Wahi dikediamannya, Senin (2/4).

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN yang mendampingi Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) NTT mengatakan, kehadiran mereka di rumah duka ini untuk berbagi duka dengan keluarga yang ditinggalkan.

“Dari mulai kecelakaan dan di rawat di RS Bhayangkara Kupang pada Januari lalu, hingga akhirnya meninggal dunia, luka ini milik kami. Apalagi Apris bukan orang jauh dari kami, yang sehari-hari selalu bersama. Sehingga sudah sewajarnya luka ini milik kami juga,” tegas Anthon.

Dikatakan Anthon, sejak peristiwa langka itu terjadi, semua jajaran Polres Kupang Kota juga merasakan. Ini memang sudah jalan Tuhan, maka apapun yang digariskan harus diterima dengan lapang dada.

“Termasuk sampai hari ini, duka dari keluarga, kami dan masyarakat sekitar untuk menghilangkan duka itu, karena memang ini sudah kehendak yang diatas,” ujarnya.

Kedatangannya bersama dengan Jasa Raharja juga sebagai bagian berbagi duka, dan tidak lupa Polres Kupang Kota dan jajaran serta Bhayangkari menyampaikan duka mendalam, sehingga kedatangan dan kebersamaan ini dapat mengurangi dan berbagi duka tersebut, dan keluarga jangan merasa sendirian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) NTT, Ari Wisnu Handoyo menegaskan, sesuai ketentuan bahwa setiap korban kecelakaan ada bantuan dari pemerintah melalui Jasa Raharja, berupa santunan.

“Santunan ini bukan pengganti nyawa, tapi perhatian pemerintah untuk meringankan ahli waris yang ditinggalkan almarhumah. Untuk itu santunan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Ari Wisnu.

Dikatakan Ari Wisnu, PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai corong pelaksana UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan holistic kepada masyarakat korban kecelakaan, baik di darat, laut maupun udara.

Perlu diketahui, korban Juliana mengalami kecelakaan di Jalan Tompelo Kelurahan Merdeka pada Selasa (2/1/2018), sekitar pukul 09.00 Wita, saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol DH 5625 HJ, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat dengan nopol DH 2059 HP yang dikendarai Yahya Libing dan Apriani Mauta.

Kecelakaan tersebut disebabkan Yahya lepas kendali, karena penyakit epilepsinya kambuh, sehingga sepeda motornya melaju kencang kearah korban Juliana, yang mengakibatkan Juliana mengalami patah tangan kanan dan luka-luka lecet di kaki, dan langsung dibawa ke RS Bhayangka Kupang. Sedangkan pengendara Honda Beat hanya mengalami luka robek di bagian kaku kanan dan dagu lecet.

Setelah menjalani perawatan selama hampir tiga bulan, korban Juliana menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (31/3/2018). (ira)

Komentar Anda?

Related posts