Ambraham Samad : KPK Siap Ambilalih Kasus Korupsi PLS NTT

Kupang, seputar-ntt.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan KPK siap untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.

Pernyataan ini dilontarkan Abraham Samad saat berkunjung ke Kupang dalam rangka memberi pelatihan bersama peningkatan capacity dan sinergi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi untuk polisi, jaksa dan auditor se NTT di Hotel Kristal Kupang, Senin (5/5/2014).

“Jika Kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus itu, maka KPK siap mengambil alih kasus itu,” kata Abraham Samad saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut dia, kasus PLS NTT masih ditangani oleh Kejaksaan sehingga KPK masih akan dilakukan koordinasi dan memberikan supervisi terkait penanganan kasus itu yang sudah dilakukan selama 7 tahun. “Kami masih koordinasi penanganan kasus ini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan kasus PLS masih dalam proses kejaksaan tinggi NTT. Namun masih terkendala pada proses aliran dana tersebut. “Proses hukum kasus PLS tetap jalan,” katanya.

Kejaksaan sudah bekerjasama dengan PPATK untuk mengungkap aliran dana PLS tersebut, sehingga bisa ditetapkan siapa tersangkanya. “Tersangkanya akan ditetapkan setelah diungkapkan aliran dana oleh PPATK,” tegasnya. (van)

Komentar Anda?

Related posts