Kalabahi, seputar-ntt.com – Drs. Amon Djobo Diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor selama sekitar dua jam terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Alor tahun 2020, 2021/2022.
Hal ini disampaikan Kajari Alor melalui Kasi Intel, Nurrochmad Ahmad, SH. MH kepada media, Selasa, 4/3/2025 siang.
Menurutnya, mantan Bupati Alor dua periode tersebut memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangannya dengan kapasitas sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa di ruang pidsus selama kurang lebih dua jam mulai pukul 08.30 hingga pukul 11.00 WITA,” kata Nurrochmad.
Lanjut Kasi Intel, dalam kasus ini penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa sekitar 24 orang saksi.
“Penyidik terus mendalami kasus ini dan jika dalam periksaan ada nama lain yang disebut maka tentu akan dilakukan pengembangan lagi,” ujarnya.
Terkait komitmen penanganan perkara ini, Kasi Intel Jaksa menyebut, kasusnya masih dalam proses untuk menentukan apakah didalamnya ada tindak pidana atau tidak.
“Untuk saat ini kita sementara masih di tahap penyelidikan. Jadi komitmen kita adalah membuat terang apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Kalau ada maka kerugiannya berapa, siapa yang harus bertanggungjawab,” terang Nurrochmad.
Dari beberapa informasi yang dihimpun media, selain pengurus, dua dari dua puluh empat saksi sebelumnya yang telah dimintai klarifikasinya oleh penyidik Kejari Alor yakni Ketua Harian KONI masa itu, Hopni Bukang dan Sekretaris, Obeth Bolang. (Pepenk)