Anak Mantan Walikota Kupang Diperiksa Kejati NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Adi Adoe, anak kandung mantan Walikota Kupang Daniel Adoe yang juga Ketua Partai Patriot Kota Kupang, diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada, Selasa 17 Desember 2013.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kota Kupang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTT, Gaspar Kase, Selasa 17 Desember 2013, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Adi Adoe dalam kasus tersebut.

Kase menjelaskan Adi diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Memang benar saat ini Adi Adoe diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati NTT, yakni Oscar Douglas, ” katanya.

Adi Adoe mendatangi Kejati NTT sejak pukul 09.00 Wita. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 Wita hingga berakhir pukul 13.00 Wita.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Adi Adoe didampingi dua kuasa hukumnya sekaligus yakni Yohanes D Rihi (JR) dan Lorens Mega Man (LMM). Pemeriksaan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 Wita usai makan siang.

Yohanes D Rihi ketika dihubungi untuk dikonfirmasi terkait diperiksanya Adi Adoe, dirinya enggan berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.

“Dalam pemeriksaan itu saya tidak mau berikan komentar siapa yang diperiksa, jangan saya yang komentar tanya saja Lorens Mega Man sebagai ketua tim,” katanya. LMM ketika dihubungi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Adi Adoe langsung tanyakan kepada penyidik Kejati NTT, dirinyapun enggan menjawab pertanyaan wartawan yang menyebutkan apakah Adi Adoe diperiksa sebagai saksi dalam kasus buku atau apa. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *