Manggarai, seputar-ntt.com – Anggota Polisi dari Unit Jatanras Polres Manggarai pada Rabu, (23/2/2022) dini hari mengamankan dua orang warga Kecamatan Langke Rembong. Mereka diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang pada pengguna jalan.
Dua warga yang diamankan tersebut masing – masing, berinisial HJ S, umur 22 tahun, beralamat di Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai dan ASS, umur 22 tahun, yang juga beralamat di Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Sementara Para Korban yang diduga mengalami pengancaman yakni Nobertus Caling, warga Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Yudi Caling, warga Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Sebastianus Da. warga Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, dan Marianus Bahagia Nadas, yang beralamat Perumnas, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marthen melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika para korban kembali dari kegiatan reses Partai Golkar di Desa Kentol, Kecamatan Cibal. Korban yang sedang dalam kendaraan, berusaha diberhentikan oleh beberapa orang dengan menggunakan parang.
“Mereka mengarahkan parah kepada para korban yg masih dalam kendaraan dinas yang saat itu sedang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan rendah. kemudian pelapor mendengar pelaku mengeluarkan kata kata “ho o Taung Meu”, karna merasa takut para korban langsung melajukan kendaraannya untuk menghindari pelaku. Tidak berhenti disitu, kemudian para pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor sambil meneriakkan kata “pencuri”. Atas kejadian tersebut korban dan Pelapor datang ke kantor SPKT Polres untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Made. (yohanes tanduk)