Anggota DPR RI Honing Sanny Jelaskan Kasus Pemecatannya oleh PDIP

Kupang, seputar-ntt.com – Rumor tentang tidak akan dilantiknya Honing Sanny, sebagai sebagai Anggota DPR RI Periode 2014-2019 dan akan digantikan oleh Andreas Hugo Pareira. Kini setelah sebulan dilantik, Honing Sanny malah hadir dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP NTT di Kupang, Sabtu (8/11/2014).

“Saya harus memberikan beberapa informasi sekaligus klarifikasi terhadap beberapa informasi sesat di atas,” kata Honing kepada wartawan.

Menurutnya, sejak tanggal 1 Oktober 2014- dia sudah dilantik dan sah menjadi anggota DPR RI mewakili dapil NTT-1. Berkaitan dengan informasi bahwa saya tidak jadi dilantik hanyalah informasi sesat yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu dan tentu saja sangat merugikan publik terutama masyarakat yang saya wakili.

Dia menjelaskan, sejak Tanggal 21 September 2014 statusnya sudah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDI-Perjuangan dengan alasan tidak mengindahkan/loyal/turut/mau menerima usulan DPP PDI Perjuangan agar mundur dari DPR Terpilih dan digantikan Saudara Andreas Hugo Pareira yang notabene adalah salah satu Ketua DPP Partai.

“Adapun permintaan agar saya mundur bermula dari pengaduan yang dilakukan oleh Andreas Hugo Pareira bahwa saya melakukan penggelembungan/pemindahan suara partai di sepuluh kecamatan di Dapil NTT meskipun sampai saat ini saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya,”ujarnya.

Dia menuturkan, semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Propinsi tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan. Untuk diketahui bahwa semua saksi adalah disiapkan oleh partai dan Saudara Andreas Hugo Pareira jauh lebih berkuasa yang mengontrol kerja-kerja saksi.  Sedangkan panwas, KPU tidak menemukan adanya kecurangan sepertia yang ditujukan. Untuk itu bisa meminta konfirmasi dari KPU, Bawaslu karena semua data ada di kedua lembaga resmi negara yang mengurusi soal pemilu.

“Berkaitan dengan permintaan mundur di atas sebelum dilakukan pemecatan, posisi politik saya, dengan mundur berarti saya membenarkan apa yang dituduhkan oleh Saudara Andreas Hugo Pareira bahwa saya melakukan kecurangan dalam Pemilu. Semua struktur partai – Ranting, PAC, DPC dan DPD NTT- yang menugaskan saksi-saksi di TPS-TPS ikut disalahkan dan harus bertanggung jawab seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Hal itu, paparnya, cukup beralasan karena dirinya tidak menyiapkan saksi atas nama perseorangan namun semua saksi disiapkan oleh partai.Dia percaya pada kinerja para saksi partai yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal dalam rangka menjaga suara partai di setiap TPS.

“Saya tidak mau mengecewakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dalam pemilu yang lalu. Karena DPR adalah wakil rakyat dan itu berkaitan dengan kepercayaan. Seandainya saja ada perbedaan perhitungan maka negar menyiapkan mekanisme penyelesaian yakni di Mahkamah Konstitusi. Mengapa hal itu tidak dilakukan oleh Saudara Andreas Hugo Pareira dan saya sangat siap kala itu untuk menjadi Pihak Terkait,”katanya.

Realitas seperti ini, tuturnya, tidak memberikan pelajaran yang baik bagi para calon politisi juga terhadap kedua anaknya – Lando dan Teresanny- yang masih kecil-kecil. Alangkah memalukan bila dikemudian hari mereka tahu bahwa ayah mereka pernah melakukan kecurangan dalam pemilu. Sebagai anak mereka akan lebih bangga memiliki ayah yang teguh mempertahankan hak politiknya meskipun akhirnya dipecat oleh partainya sendiri.

Kata dia, menanggapi pemecatan yang dilakukan oleh DPP Partai dan usulan untuk menggantikan saya dari keanggotaan DPR RI maka dirinya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan kepada  Andreas Hugo Pareira sebagai tergugat pertama, DPP PDI Perjuangan sebagai tergugat kedua dan KPU sebagai tergugat ketiga.

“Alasan saya melakukan upaya hukum karena saya mensinyalir proses pemecatan dan upaya pergantian saya sangat misterius yakni tanpa saya diminta melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Dan pihak DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan NTT juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan tersebut. bahkan sampai saat ini surat keputusan pemecatan terhadap saya tidak pernah dikirimkan kepada mereka sepuluh DPC dan DPD NTT,” urainya.

Menurut Honing, dia berkeyakinan dengan bukti-bukti yang dimiliki  ada mekanisme internal yang dilewatkan dan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak mendapatkan informasi yang berimbang tentang kasusnya.

Dia berharap pengadilan menjadi tempat yang pas untuk membuka kembali kasus ini secara terang benderang. Lebih dari itu peristiwa yang dialaminya ini adalah pertama kali dalam sejarah PDI Perjuangan.

“Saya mendedikasikan jalan yang saya tempuh ini sebagai pendidikan politik agar siapa pun tidak mudah memakai dan atas nama kekuasaan bisa melakukan apa saja. Sekaligus untuk lebih mendewasakan partai ke depan dengan harapan semoga sesudah kasus saya ini tidak boleh lagi ada yang akan mengalami nasib seperti yang saya alami,” katanya.

Berkaitan dengan statusnya, lanjut Honing , biarlah proses pengadilan yang memutuskan. Meskipun begitu dia berharap ada terobosan politik yang berujung pada peninjauan kembali status pemecatannya dari keanggotaan melalui forum Kongres Partai atas usulan dari DPD NTT.

Berkaitan dengan proses PAW, dalam UU MD3 yang mengatur tentang tatacara Pergantian Antar Waktu (PAW) disebutkan selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap maka proses PAW belum dapat dilakukan. Karena berkaitan dengan hak maka saya akan melakukan upaya hukum maksimal yang dilakukan yang disiapkan oleh negara.

Kepada Seluruh Masyarakat dari Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor, sambungnya, perlu disampaikan selama proses hukum ini berjalan, statusnya sebagai anggota DPR tetap namun ia tidak menjadi bagian/anggota Fraksi PDI-Perjuangan.

“Akibat dari status ini, saya tidak bisa masuk di salah satu Komisi. Dengan tidak masuk ke salah satu Komisi maka saya juga tidak akan maksimal memperjuangan kepentingan masyarakat di DPR dibandingkan dengan selama lima tahun yang lalu,” paparnya.

Dia menambahkan, janji-janji yang mungkin pernah dia sampaikan selama musim kampanye baik dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden tidak akan maksimal. Ini bukan keinginannya, namun ini adalah jalan politik yang harus dilewati.

“Apapun keputusan pengadilan nantinya, sebagai politisi saya akan tetap bangga karena saya tidak menjadi pengecut/pecundang dalam politik. Kata Bung Karno, “Politik tidak pernah mati. Yang ada hanya up and down”.  Saya berkeyakinan bahwa Kebenaran tidak boleh kalah meskipun nyata taruhannya. Kebenaran ada di dalam jiwa. Dan jiwa itu abadi,” tandasnya.(joey)

Komentar Anda?

Related posts