Anggota DPRD Sabu Raijua Disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang seputar-ntt.com – Leonidas V.C Adoe atau Vecky Adoe,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap istri Bupati Sabu Raijua (Sarai), Ny. Irna Dira segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Pasalnya, berkas kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sarai itu telah dilakukan tahap dua oleh tim penyidik Polres Kabupaten Kupang.

Kajari Kabupaten Sarai, Ricky Tarigan kepada wartawan, Sabtu (23/9/2017) mengaku bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan(tahap 2) oleh tim penyidik Polres Kabupaten Kupang sejak Senin (18/9) lalu.

Dijelaskan Ricky, setelah melakukan tahap 2, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sarai segera menyusun dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

“Kami sudah terima berkasnya beberapa hari lalu. Dan, JPU segera akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang,” ungkap Ricky.

Menurut Ricky, sejauh ini JPU Kejari Kabupaten Sarai belum menerima jadwal sidang dari PN Kelas IA Kupang. Untuk itu, kini JPU Kejari Kabupaten Sarai tinggal menunggu jadwal sidangnya saja.

Ditambahkan Ricky, dalam kasus itu tersangka Vecky Adu tidak ditahan. Dijelaskan Ricky, alasan tersangka tidak ditahan diantaranya tersangka sangat kooperatif, tersangka merupakan anggota DPRD Sarai aktif dan adanya jaminan dari keluarga san kuasa hukum tersangka.

Disebutkan Ricky, rencananya kasus dugaan terhadap Ny. Irna Dira Tome akan disidangkan di PN Kelas IA Kupang.”kasus itu akan disidangkan di PN Kelas IA Kupang,”sebut Ricky. (*dem)

 

Komentar Anda?

Related posts