Kupang, Seputar NTT.com – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Nagekeo Provinsi NTT kini mulai makan korban. Pasalnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, karena diduga telah melanggar kode etik saat proses tahapan Pemilukada diwilayah tersebut
Lima anggota KPU yang dipecat itu ialah Ketua Yohanes Ardus Seda dan empat anggota yakni Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen. Pelanggaran yang dilakukan lima anggota KPU itu ialah menggugurkan dua pasangan calon bupati untuk ikut pemilu kada yakni pasangan Mbulang Lukas-Angela Regina Maria Wea dan pasangan Mersellinus Ado Wawo-Marsel Lowa. Terkait kasus tersebut, lima anggota KPU tersebut dilaporkan ke DKPP oleh Petrus Salestinus, kuasa hukum tiga pasangan calon bupati yang kalah dalam pemilu kada Nagekeo pada putaran pertama.
Juru bicara KPU NTT, Djidon De Haan, mengatakan pasca pemecatan terhadap anggota anggota KPU tersebut sejak 1 agustus 2013 maka seluruh tugas-tugas KPU Nagekeo diambilalih oleh KPU NTT, termasuk proses pemilu kada yang saat ini masih berlangsung. “Semua tugas KPU Nagekeo sudah diambil alih KPU NTT terhitung 1 agustus 2013 termasuk pelaksanaan Pemilukada,” kata Djidon Jumat 2 Agustus 2013.
Menurut Djidon, kesalahan anggota KPU Nagekeo lainnya sesuai laporan yang ada yakni sengaja melakukan kecurangan yang menguntungkan pasangan calon lain, khususnya pasangan Elias Djo dan Paulinus Y. Nuwa Veto (Lilin). Beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan KPU Nagekeo menurut Dia yakni adanya formulir C1.KWK-KPU beserta lampirannya dan formulir lampiran Model C1.KWK-KPU dalam bentuk format fotocopI, bukan format asli dari percetakan.
“Formulir itu tidak dicetak dengan model pengamanan atau security paper/microteks sehingga dianggap berpeluang digandakan secara illegal dan terjadinya pemalsuan. Formulir ini dipakai di sekitar 70 persen tempat pemunggutan suara (TPS) di tujuh kecamatan di Nagekeo,”katanya.
Ia mengatakan tugas anggota KPU NTT di Nagekeo berakhir setelah pemilihan anggota KPU Nagekeo yang baru. Saat ini KPU NTT fokus mensukseskan pemilu kada Nagekeo putaran kedua. Pada pemilu kada Nagekeo putaran pertama Juli lalu, dua pasangan ditetapkan maju ke putaran kedua yakni Elias Djo-Paulinnus Nua Veto meraih suara terbanyak yakni 19.354 (28,62%) dari 67.628 suara sah, dan pasangan Servasius Podhi-Ibrahim Yusuf meraih suara terbanyak kedua berjumlah 13.188 suara (19,50%).(Joey)