Anis Tay Ruba Dilantik Jadi Penjabat Bupati Ngada

Kupang, seputar-ntt.com – Gubernus NTT, Frans Lebu Raya, Senin (14/9/2015) melantik Yohanes Tay Ruba, sebagai Penjabat Bupati Ngada, menggantikan Bupati Marianus Sae yang telah habis masa jabatan. Pelantikan ini ini berlangsung Aula Utama Rumah Jabatan Gubernur NTT.  Anis Tay Ruba saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT.

Frans Lebu Raya dalam sembutannya saat pelantikan mengatakan, ada tiga tugas penjabat bupati yang harus dilakukan. Tugas itu adalah, melanjutkan tugas pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan sehingga tidak ada kemandekan dalam tugas dan pelayanan kemasyarakatan. Penjabat bupati harus melanjutkan apa yang telah dilakukan pejabat lama hingga penetapan APBD induk dan menyiapkan pembahasan dan penetapan ABD 2016 yang harus tuntas pada bulan Desember 2015.

Selian itu, kata Frans, membantu melancarkan pemilu kepala daerah (pilkada). Terkait itu, penjabat harus melakukan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. Komunikasikan dana hibah Pemilukada supaya jangan terjadi hambatan. Masa jabatan ini sesuai SK Mendagri hanya paling lama setahun dan selambat-lambatnya setelah pelantikan Bupati dan wakil bupati defenitif.

Tugas lainnya adalah menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam pemilukada ini. Penjabat harus bisa mengayomi semua pihak agar tidak boleh terjadi keributan dan tetap santun dan beretika. Hindari hal-hal yang negatif agar proses pemilukada bisa berjalan dengan baik.

Kemudian dalam kaitan dengan urusan APBD baik perubahan maupun APBD 2016 yang segera dibahas dan ditetapkan, Gubernur mengingatkan penjabat agar selalu membangun sinergi dengan provinsi dan pusat supaya tidak terjadi ketumpang- tindihan sehingga semuanya berjalan dengan baik.

“Saya minta semua masyarakat di kedua kabupaten untuk mendukung penjabat ini. Jika ada masalah harus bisa diselesaikan dengan baik dengan membangun komunikasi yang baik pula,” kata Frans Lebu Raya.
Frans mengatakan, proses untuk penetapan penjabat bupati itu dilakukan sesuai aturan. Gubernur mengajukan tiga nama ke Mendagri kemudian Mendagri menetapkan salah satunya untuk menduduki jabatan sebagai penjabat bupati.

“Ada yang tanya, kenapa pejabat eselon II yang ditetapkan menjadi Penjabat Bupati itu tidak diganti ?. Perlu saya tegaskan, tidak ada pergantian, karena tugas mereka hanya beberapa bulan saja, jadi tidak perlu diganti,” tegas Gubernur. (joey)

Komentar Anda?

Related posts