Kalabahi, seputar-ntt.com – Kabar bakal calon gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma yang mendapat surat tugas dari Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya, surat tugas yang sama juga diperoleh bakal calon wakil gubernur NTT periode 2024-2029, Jane Natalia Suryanto yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina DPW PSI NTT.
Dikutip dari salah satu media online Kupang, Sekretaris DPW PSI NTT, Junaidin Mahasan pun angkat bicara terkait dinamika ini. Ia menyebut, surat tugas yang diberikan itu hal biasa, dan merupakan salah satu tahapan bagi semua figur yang sudah mendaftar.
“Jadi harus dibedakan antara surat tugas dengan surat keputusan. Surat tugas yang diberikan kepada Pak Johni itu untuk membangun komunikasi politik, membangun koalisi dengan partai lainnya guna memenuhi syarat pencalonan diri di KPU,” tandas Junaidin Mahasan, Kamis, (13/6/24).
Politisi muda ini kembali menjelaskan, surat tugas juga diberikan kepada siapa saja yang mendaftar di PSI sebagai calon gubernur.
“Jadi, kita perlu membedakan antara surat tugas dan surat keputusan,” caleg terpilih DPRD NTT periode 2024-2029 dari dapil NTT IV ini.
Ditempat terpisah, Ketua DPD PSI Kabupaten Alor, Mohammad Supriadi Jae mengatakan, secara internal kader PSI yang mendapat surat tugas untuk maju adalah sebagai calon wakil gubernur.
Oleh karena itu, kita perlu koalisi dan berharap ada gandengan calon gubernur dari partai lain sehingga bisa menjadi paket.
“Dan hari ini Pak Johni mendapat surat tugas karena beliau salah satu calon gubenur yang mendaftar dan diberi tugas untuk bersosialisasi dan membangun koalisi. Bisa juga kedepannya ada lagi surat tugas baru untuk calon gubernur lain yang mendaftar di PSI karena semua masih dalam proses. Intinya bahwa, siapapun yang nanti mendapat rekomendasi dari partai maka kami sebagai kader akan siap mendukung,” pungkasnya.
Masyarakat Perlu Tahu Lebih Banyak
Dalam mekanisme partai politik di Indonesia, penunjukan calon gubernur atau wakil gubernur melalui surat tugas dan surat keputusan memiliki tujuan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan masing-masing:
Surat Tugas
Setidaknya, terdapat tiga tujuan umum dari surat tugas yang diberikan partai politik kepada bakal calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota dan wakilnya:
Pertama, Membangun Koalisi. Surat tugas diberikan untuk menginstruksikan calon potensial agar membangun koalisi dengan partai lain. Ini penting untuk memenuhi syarat pencalonan yang biasanya membutuhkan dukungan minimal dari kursi di DPRD.
Kedua, Konsolidasi Internal. Calon diberikan tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan struktur partai di berbagai tingkatan untuk mempersiapkan strategi kampanye dan mendapatkan dukungan internal.
Ketiga, Pengujian Elektabilitas. Surat tugas juga digunakan sebagai alat untuk menguji popularitas dan elektabilitas calon di mata masyarakat. Melalui tugas-tugas yang diberikan, partai bisa melihat respon publik terhadap calon tersebut.
Surat Keputusan
Berbeda dengan Surat Tugas, Surat Keputusan bertujuan untuk:
Pertama, Penetapan Resmi. Surat Keputusan adalah dokumen resmi yang menetapkan seorang calon sebagai kandidat resmi dari partai untuk posisi gubernur atau wakil gubernur. Ini merupakan bentuk pengesahan dan legalitas dari partai.
Kedua, Pendaftaran ke KPU. Dokumen ini diperlukan untuk proses pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat Keputusan menunjukkan bahwa partai secara resmi mendukung dan mencalonkan individu tersebut.
Ketiga, Mengikat Dukungan. Dengan Surat Keputusan, partai memastikan bahwa seluruh struktur partai, dari pusat hingga daerah, memberikan dukungan penuh kepada calon yang ditunjuk. Ini juga berarti calon harus menjalankan visi dan misi partai dalam kampanye dan pemerintahan nantinya.
Mekanisme Partai
Dalam mekanisme partai, calon potensial harus melalui seleksi internal yang melibatkan penilaian kinerja, loyalitas, dan popularitas. Proses ini mencakup konsultasi dan persetujuan dari berbagai tingkat kepemimpinan partai, mulai dari daerah hingga pusat.
Setelah mendapatkan surat tugas, calon mulai melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi untuk membangun dukungan. Jika hasilnya positif, calon tersebut akan menerima Surat Keputusan. Selanjutnya, calon yang telah memperoleh Surat Keputusan didaftarkan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dari partai tersebut.
Penunjukan calon melalui Surat Tugas dan Surat Keputusan juga diatur oleh undang-undang, terutama dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU ini mengatur tentang pencalonan kepala daerah dan mekanisme partisipasi partai politik. Selain itu, dalam Peraturan KPU, juga menyediakan rincian prosedur pendaftaran dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon yang diusung partai.
Dengan demikian, mekanisme ini tidak hanya merupakan prosedur internal partai tetapi juga bagian dari sistem hukum yang mengatur proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. (Pepenk)