Audit PD Pasar, Dewan Minta Pemkot Bentuk Tim Independent

Kupang, seputar-ntt.com – Badan Anggaran(Banggar) DPRD Kota Kupang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang agar segera membentuk tim auditor independent untuk mengaudit tiga Perusahaan Daerah terutama PD pasar. Dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT beberapa saat lalu ditemukan ada laporan soal aset yang tidak termuat.

Permintaan Banggar DPRD ini terungkap melalui sidang Banggar soal LHP Wali Kota Kupang terhadap tiga perusahan daerah,pada Senin (11/7/2017).

Anggota Badan Anggaran, atau Banggar DPRD Kota Kupang, Epi Seran mengatakan, selama ini laporan yang dibuat oleh PD Pasar tidak pernah diaudit oleh oleh Pemerintah melalui editor independen. Sedangkan persoalan tentang PD Pasar yang tidak melampirkan catatan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kupang, serta menggunakan aset tanpa diikuti dengan Peraturan Daerah, atau Perda yang sudah menjadi temuan oleh BPK, belum juga dievaluasi atau diaudit oleh editor independen.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh anggota Banggar lainnya, yakni Daniel Hurek. Hurek mengatakan, harus ada kepastian dari Pemerintah Kota Kupang untuk mengaudit PD Pasar karena hal tersebut sudah dijanjikan Pemerintah sejak Dua tahun lalu namun belum dilaksanakan sampai saat ini.

Menurutnya, selama ini Pemerintah hanya memberikan jawaban bahwa akan mengaudit PD Pasar oleh auditor independen, namun pelaksanaannya belum terwujud sampai tahun 2016, ini.

Sementara anggota Banggar DPRD Kota Kupang yang lain yakni , Zeyto Ratuarat mengatakan, Sekretaris Kota Kupang harus segera mengaudit PD Pasar. Selain itu, audit oleh auditor independen juga harus dilakukan terhadap PT Sasando dan Koperasi Pegawai Negeri, atau KPN Maju yang juga merupakan perusahaan milik Pemerintah, agar semua persoalan keuangan yang ada di Tiga Perusahaan milik Pemerintah tersebut, bisa terselesaikan.

Khusus untuk PD milik Pemerintah, terdapat Dua catatan yang diberikan oleh BPK perwakilan NTT, yakni, laporan keuangan dari Badan Usaha Milik Daerah, atau BUMD harus diaudit oleh auditor independen, dan seluruh aset yang digunakan oleh BUMD harus tercatat dalam laporan aset oleh Pemerintah Kota Kupang.

Anggota Banggar Jerry Anthon Pingak juga mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan teguran secara tertulis terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau SKPD sesuai catatan yang diberikan oleh BPK, agar persoalan yang selama ini terjadi di Tiga BUMN, bisa diselesaikan. Selain itu, dengan adanya teguran tersebut, diharapkan pimpinan SKPD yang membawahi Tiga BUMN tersebut, bisa melakukan pengawasan yang lebih intensif.

Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota Banggar lain. Nitaniel Pandie mengatakan, harus ada deadline bagi PD Pasar untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi catatan bagi Pemerintah oleh BPK.

Selain itu, dirinya juga meminta agar pimpinan SKPD yang tidak berkompeten di lingkup Pemerintah Kota Kupang, sebaiknya dipindahkan.

Dirinya berharap Pemerintah Kota Kupang bisa meakukan evaluasi terhadap aparatur dan pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Dirinya juga menghimbau agar PD Pasar bisa mengelola pasar di Kota Kupang secara baik, karena dana yang dikelola PD Pasar tidak diserahkan ke kas daerah, tetapi di kelola kembali secara mandiri. Dan total dana tersebut cukup besar, yakni mencapau total Delapan Miliar Rupiah.

Dirinya juga mengkritik tentang Petunjuk Teknis, atau Juknis yang digunakan oleh PD Pasar, karena anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah, atau APBD, tetapi Juknis yang selam ini merupakan juknis dari Kementerian BUMN.

Sementara itu, Asisten Tiga Sekretariat Kota Kupang, Rens Tokoh menanggapi pernyataan para anggota Banggar DPRD Kota Kupang, mengatakan, siap melakukan audit independen dan melakukan pencatatan aset yang digunakan di BUMN. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts