Kupang, seputar-ntt.com – Kalau sebelumnya media ini turunkan berita soal manipulasi SK kolektif yang mencatut nama LT di dalamnya, kali ini giliran YJ yang juga merupakan salah satu Nama tercantum dalam SK kolektif perangkat lama desa Buar angkat bicara.
Merasa dirugikan dengan NamaNya tercantum dalam SK kolektif perangkat lama desa Buar, YJ mendatangi kantor camat Rahong Utara, Senin (30/5/2022).
Pantauan Media ini, YJ yang didampingi oleh beberapa anggota keluargaNya mendatangi kantor camat Rahong Utara untuk mengadu soal manipulasi SK kolektif perangkat lama desa Buar.
“Saya hanya datang mengadu ke Pa Camat soal pencatutan Nama Saya dalam SK kolektif perangkat lama,”katanya
Merasa dirugikan dengan NamaNya tercantum dalam SK kolektif dan masih aktif, YJ berencana akan lapor secara resmi ke Polres Manggarai atas dugaan pencatutan Nama.
“Rencananya beberapa hari kedepan Saya akan laporkan ini secara resmi di Polisi,” cetus YJ
Sementara itu, Camat Rahong Utara Aleksius Harimin yang menerima langsung kedatangan YJ tersebut menjelaskan, Bahwa soal SK yang 2014 itu dari kami sudah dibatalkan untuk kepentingan aturan, namun kami tidak bisa membatalkan niat Saudara YJ soal tuntut hakNya. Kalau YJ melanjutkan persoalan ini kerana hukum ya itu hakNya.
“Soal SK 2014 itu kami sudah rekomendasi pembatalan, itu kami lakukan untuk kepentingan aturan. kalau soal haknya Om YJ itu kami tidak bisa batalkan, melanjutkan persoalan ini ke Polisi itu hakNya Om YJ ” Pungkasnya. (Ibe L)