Kupang, seputar-ntt.com – Tindakan arogan yang dipertunjukkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang saat mengamankan baliho sosialisasi dari Caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kota Kupang bikin meradang. Pasalnya, saat mencabut baliho milik Caleg PKN Kota Kupang atas nama Alfian Daga Mesa, salah satu anggota Pol PP merobek baliho tersebut. Hal yang sama dialami oleh Ketua Bapilu Kota Kupang, Boy Klaenoni. Balihonya dirusak Praja Wibawa.
Tindakan aparat Pol PP yang dinilai arogan membuat para petinggi PKN mulai dari pusat hingga daerah menjadi marah. Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) Kota Kupang, Kris Matutina berang. Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Provinsi NTT, Frans Sukmaniara meminta apparat Pol PP tidak membuat gaduh.
Kris Matutina pada Rabu, (20/7/2023) langsung bersurat ke Pemkot Kupang dan meminta klarifikasi dari Sat Pol PP atas Tindakan arogan yang dipertontonkan. Dia merasa heran kenapa hanya baliho Caleg PKN yang dirobek sementara baliho yang lain tidak demikian. Bahkan ada Sebagian baliho yang dibiarkan dan tidak ditertibkan sehingga terkesan tebang pilih.
“Alasan mereka adalah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Perda Nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian, penertiban dan pengawasan reklame. Padahal Baliho Cale gada di pekarangan rumah warga yang mereka cabut dan robek,” kesal Matutina
Ketua PKN Provinsi NTT, Fransiskus Sukmaniara menyesali tindakan sewenang-wenang yang di lakukan oleh sejumlah anggota Pol PP Kota Kupang yang bertindak secara membabi buta tanpa paham bagaimana melakukan penegakan hukum positif yang berlaku. Dia meminta Pemerintah kota Kupang segera lakukan klarifikasi secara tertulis kepada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) agar secara terang apa dasar ketentuan hukum yang menjadi landasan tindakan Sat Pol PP Kota Kupang tersebut.
“Pemerintah Kota Kupang mestinya harus bertindak netral dalam menghadapi pemilu tahun 2024 ini, Sehingga tercipta kenyamanan dan ketenangan bagi semua pihak, termasuk Partai Politik sebagai Peserta Pemilu. Jika Pemerintah Kota Kupang tidak netral, maka dapat menimbulkan kegaduhan Politik, yang bisa berdampak pada gesekan sosial dan hal itu tidak baik buat Kota Kupang yang terkenal dengan sebutan Kota Kasih yang aman dan damai,” ujar Mantan Ketua PMKRI Cabang Kupang ini.
Frans Sukmaniara juga mengatakan bahwa Tim Hukum PKN Provinsi NTT sedang melakukan kajian Hukum atas tindakan Sat Pol PP Kota Kupang yang merusak sejumlah Baliho Milik bacaleg PKN Kota Kupang untuk di sikapi serius secara hukum.
Menurut Frans Sukmaniara, dalam usaha penegakan produk legislasi daerah, Sat Pol PP Kota Kupang harus memperhatikan regulasi yang lain, yang spesifik mengatur tentang Kepemiluan, biar tidak kliru dalam menegakan hukum, jika kliru dalam mengambil langkah penegakan hukum, maka akan berdampak pula pada pelanggaran hukum, musti hati-hati dalam menjalankan kewenangan agar tidak sewenang-wenang, ujar Putra Flores ini.(jrg)