Bank NTT dan Pemkab Kupang Tandatangan MOU SP2D Online

Kupang, seputar-ntt.com – Bank NTT sebagai bank milik rakyat Nusa Tenggara Timur tidak pernah henti melakukan berbagai inovasi. Kali ini Bank yang memiliki moto melayani lebih sungguh ini, membuat terobosan baru dengan memperkenalkan program Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online untuk pemerintah daerah yang ada di NTT.

Kabupaten pertama yang langsung menyambut baik program SP2d online tersebut adalah Kabupaten Kupang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) antara Bank NTT yang diwakili Plt Dirut Bank NTT, Eduardus Bria Seran dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam Welcome parti di Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis, (23/3/2017) malam.

Plt Dirut Bank NTT, Eduardus Bria Seran pada kesempatan tersebut mengatakan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan menerapkan Sistem SP2D Online, dimana dengan sistem tersebut akan memangkas waktu saat pencairan SP2D.

“Beberapa manfaat yang diperoleh dari Sistem SP2D Online, antara lain Pencairan SP2D dapat dilakukan tepat waktu, mengurangi risiko pengembalian berkas SP2D yang dikarenakan adanya kesalahan nomor rekening atau nama rekening tujuan, Pemerintah Daerah dapat memantau kondisi keuangan Kas Daerah terkini melalui rekening koran setiap waktu (real time),” katanya.

Sementara Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan, dengan diterapkannya SP2D online di Kabupaten Kupang maka lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga menghindari praktek korupsi dan memudahkan Pemda karna setoran pajak akan dipotong secara online. Selain itu kekeurangan SDM menjadi alasan utama kenapa pihaknya langsung melakukan MOU dengan bank NTT dalam program SP2D online.

“Dengan sistem SP2D online dapat dilakukan monitoring terhadap pengeluaran Rekening Kas Daerah (RKUD) di Bank dapat dilakukan secara online dari kantor Kas Daerah Pemda, mempermudah Kasda dan Bank dalam melakukan rekonsiliasi data pencairan SP2D ke rekening SKPD/Dinas atau pihak ketiga, mempermudah administrasi Bank dan Kasda dalam proses pencairan SP2D,” ujarnya. (jrg)

Komentar Anda?

Related posts