Banyak Perusahaan Galian C Tunggak Pajak di Kabupaten Kupang

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang, Iban Humau, Jumat (21/11) di Oelamasi menjelaskan, banyak pengusahan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang menunggak pembayaran pajak tahun 2012 dan 2013. Total tunggakan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT mencapai Rp503 juta lebih.

Dia menjelaskan, pada tahun 2012 sesuai temuan BPK RI perwakilan NTT total tunggakan pajak Rp212. 446.000 dan baru disetor ke kas daerah oleh 5 perusahaan sebesar Rp13 juta rupiah lebih. Tahun 2013 total tunggakan Rp291.355.000 dan baru dibayar ke kas daerah oleh 7 perusahaan sebesar Rp106.203.000.

Humau mengatakan, pihaknya secara administrative telah melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan yang melakukan tunggakan pajak tersebut. Tapi pihaknya tetap kesulitan melakukan penagihan karena alamat dari perusahaan yang tersebar di Kabupaten Rote Ndao, TTS, TTU Atambua Belu dan Kota Kupang itu tidak jelas.

Perusahaan-perusahaan yang masih menunggak pajak, diingatkan Humau agar segera melunasinya. Jika tidak BPK RI akan membawanya ke jalur hukum. Pihaknya sendiri masih diberi waktu hingga Januari 2015 mendatang untuk melakukan penagihan. Jika tidak tertagih semua, pihaknya akan menyerakannya ke BPK RI perwakilan NTT.

Humau menambahkan, wilayah yang kerap dijadikan lokasi penambangan galian C antara lain Simlili, Oepah, Senenu, bagian atas Manikin Kecamatan Kecamatan Kupang Tengah, Lili, Sulamu, Pariti, Bipolo serta Takari dekat kali Noelmina. (sho)

Komentar Anda?

Related posts