Baru Lima Kabupaten Yang Miliki Perpustakaan Desa Contoh

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Dari 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT, baru lima kabupaten yang memiliki Perpustakaan Desa Contoh, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kabupaten Alor, Kabupaten Ende dan Kabupaten Sikka.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perpustakaan Provinsi NTT, Fredy Tilman yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019).

“Diharapkan Bupati/Walikota yang lain bisa memberi perhatian kepada perpusataakaan desa, apalagi dana desa cukup besar dan sudah bisa untuk pengelolaan perpustakaan, sehingga diharapkan kedepan, perpustakaan desa semakin berkembang lagi pelayanannya. Kalau belum aktif agar diaktifkan kembali,” harap Fredy Tilman.

Diakui Fredy Tilman, saat ini para camat di Kabupaten Belu sudah mulai membangun perpustakaan desa, hal ini sesuai dengan permintaan Bupati Belu, Willybrodus Lay.

Dikatakan, lima kabupaten tersebut pada awalnya ada 10 desa/kelurahan yang jadi perpustakaan contoh, tapi saat ini sudah replikasi atau dikembangkan menjadi sekitar 16 desa/kelurahan dengan biaya dari pemerintah setempat, kerjasama dengan BUMN/BUMD yang ada diwilayahnya, mereka ingin memberikan dorongan agar perpustakaan desa menjadi pusat belajar masyarakat.

“Para pendamping perpustakaan selama ini dilatih dan dibina serta dibantu dengan pelayan computer dan akses internet sehingga bisa mengembangkan potensi dan usaha yang ada disekitar situ, dengan fokus kepada wanita, UKM dan Pemuda,” jelas Fredy Tilman.

Menurut Fredy Tilman, perkembangan perpustakaan desa sangat tergantung dari perhatian bupatinya, kalau beri perhatian besar pasti akan berkembang.

“Kita perlu koordinasi dalam menyiapkan tenaga-tenaga pendampiungnya disetiap kabupaten yang ada, termasuk koordinasi dengan Perpustakaan Nasional. Dan tahun ini juga akan ada kegiatan dari Perpustakaan Nasional di tiga kabupaten untuk pengelolaan perpustakaan, tapi belum tahu persis jumlah desa setiap kabupaten. Tiga kabupaten tersebut yakni Belu, Lembata dan Kabupaten Kupang, tenaga pendampingnya sudah dilatih sehingga tinggal pelaksanaannya tahun ini,” tegas Fredy Tilman.

Lebih lanjut Fredy Tilman menegaskan, sesuai UU Nomor 43 Tahun 2007 jelas dikatakan bahwa setiap pemerintah sampai di kabupaten/kota wajib menyelenggarakan urusan kepustakaan, tapi di Provinsi NTT pelaksanaannya belum sepenuhnya terealisasi di kabupaten/kota.

“UU menyebutkan masyarakat itu wajib mendapat pelayanan dibidang perpustakaan, sebagai haknya yang haruis dipenuhi pemerintah. Kalau sudah hak harus dipenuhi,” kata Fredy Tilman.

Untuk itu, tambahnya, secara bertahap terus dikembangkan sarana prasarana, koleksi buku dan pengelolanya. Dan kendala yang dihadapi di kabupaten/kota adalah berkaitan dengan pengelola, sehingga perlu ada pengelola yang terampil dan diberi insentif. (ira)

Komentar Anda?

Related posts