Kupang, seputar-ntt.com – Dorkas Lily Tade, warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar terhadap calonnya Nikodemus Andreas Maromon, pegawai Pegadaian Madiun.
“Bukan masalah materi, tapi harga diri. Jadi saya tuntut Rp 2 miliar,” kata Dorkas Lily Tade yang ditemui media ini di kediamannya, Rabu, 17 September 2014.
Lily dan Nikodemus telah sepakat untuk menikah pada 28 Agustus 2014, namun batal dilaksanakan, karena Nikodemus kabur.
Padahal, menurut dia, keduanya telah sepakat untuk melangsungkan penikahan. Bahkan, keduanya telah menjalani pembinaan di gereja selama dua kali, dan dibacakan sebanyak tiga kali sebelum tanggal pernikahan itu.
“Saya sudah kumpul keluarga besar untuk acara pernikahan itu, namun Nikodemus tidak datang,” katanya.
Dia mengaku telah mengirimkan tiket ke Nikodemus untuk kembali ke Kupang guna menjalani pernikahan itu. Namun, dia merasa ditipu Nikodemus, padahal keduanya telah hidup bersama selama tiga tahun.
Karena itu, dia menuntut untuk memulihkan nama baiknya keluarganya dan tiga anak melalui media massa, serta menolak menikahi Nikodemus. Dia juga telah mengirimkan surat ke pimpinan Pegadaian di Jakarta untuk memecat Nikodemus sebagai pegawai pegadaian. “Ini menyangkut harga diri,” katanya.
Terkait masalah itu, Ibu Dorkas berencana menggugat suaminya secara perdata dengan ganti rugi senilai Rp 2 miliar. Calonnya juga akan dilaporkan secara pidana karena melakukan penipuan.
Dorkas dan Nikodemus menjalin hubungan asmara saat keduanya bertemu di Kantor Pegadaian Oepura. Keduanya pun menjalin hubungan sejak 2011 lalu. Nikodemus sempat dipindahkan ke beberapa pegadaian di NTT, seperti Atambua, Ende dan terakhir di Madiun. Nikodemus adalah duda beranak empat dan Ibu Lily adalah janda beranak tiga.(van)
Boleh katawa ko….?
hahaha crazy,…
Yaaaa….pung kasian laiiiii
enak2