Kalabahi, seputar-ntt.com – Besok (24/8/2022) polisi akan melakukan autopsi jenazah bayi yang meninggal akibat dicekik ibu kandungnya usai lahir di Sifala, Desa Wakapsir Kecamatan Alor Barat Daya Selatan. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Alor, IPTU James Jems Mbau, S.Sos saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 23/8/2022 siang.
“Besok tim dokter forensik Polda NTT tiba untuk autospi untuk mengetahui akibat kematian bayi tanpa nama tersebut,” kata Kasatreskrim singkat.
Terkait dengan pengembangan kasus ini sendiri menurut Jems, pihaknya sementara masih mendalami dengan meminta keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, seorang ibu muda berinisial SK (23), tega mencekik bayi laki-laki yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu,14/8/2022 sekitar pukul 19.00 wita, dimana terlapor (SK) sementara tidur di kamar depan. Ia kemudian merasa sakit perut.
Sekitar pukul 03.58 wita (Senin,15/8/2022), terlapor merasa hendak buang air besar. Ia lalu bergegas pergi ke toilet yang berada dibelakang rumah. Setibanya disana ternyata tidak ada air di toilet. Dia kemudian berjalan ke bagian belakang kandang babi untuk buang air besar (BAB).
Sesampainya dibelakang kandang babi, SK mengangkat kain kebagian atas tubuhnya lalu membuka celana pendek dan celana dalamnya dengan cara menurunkan hingga sebatas betis, ia duduk seperti posisi membuang air besar (BAB). Saat dia mengejang untuk BAB, ternyata yang keluar adalah anak bayi.
Terlapor kemudian menggendong bayinya depan dada dengan tangan kanan memegang bagian pantat anaknya, sementara tangan kiri SK memegang punggung hingga kepala bayi.
Saat itu ari-ari bayi masih tergantung ditubuh bayi (Korban), posisi bayi masih hidup dengan menggerak-gerakkan kaki dan tangan serta menangis, namun suaranya tidak terlalu keras.
Terlapor pun panik dan takut ketahuan jika ia telah melahirkan anak. Dirinya langsung memegang leher bayi tersebut lalu mencekiknya selama kurang lebih 1 menit sampai bayi tanpa dosa itu tidak bergerak dan menangis lagi sampai akhirnya meninggal dunia.
Melihat bayinya sudah tak bernyawa, ibu muda ini pun langsung membungkus mayat bayi dan ari-arinya dengan kain yang kebetulan saat itu ia lilitkan diperutnya.
Mayat bayi tersebut lalu digendong menggunakan tangan kiri yang dirapatkan di dada kiri, kemudian sambil berdiri, terlapor menaikkan kembali celana dalam dan celana pendeknya. Ia lalu mengikat kembali kain sarung yang dipakainya menggunakan tangan kanan.
Setelah itu terlapor berjalan menuju lorong antara dapur dan rumahnya. Sampai di depan dapur, ia melihat besi gali yang tersandar dibagian dinding dapur. Ia pun mengambil dengan tangan kanannya dan berjalan kedepan rumah kemudian menuju kesamping kiri rumahnya.
Setelah berada disamping kiri rumah berjaraknya sekitar 3 meter, terlapor langsung jongkok menggali tanah menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya masih menggendong mayat bayi.
Setelah galian tersebut terbentuk segi empat dan dirasa sudah cukup untuk menguburkan mayat bayinya, SK kemudian meletakkan mayat bayi tersebut kedalam lubang lalu menutupnya kembali. Ia kemudian mengambil sebuah batu dengan ukuran kepala manusia dewasa yang kebetulan ada disekitar lokasi tersebut dan meletakkannya diatas kuburan bayi.
Usai mengubur bayi itu, terlapor kembali kedalam rumah dengan membawa besi gali tersebut dan diletakan kembali pada tempatnya. Ia pun bergegas masuk kedalam kamar tidurnya dan mengganti kain sarung yang terdapat ceceran darah bekas melahirkan tersebut.
Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 wita, Bapak Oktovianus Malaimani (pelapor) baru pulang dari lapangan. Saat di rumah, pelapor diberitahukan oleh anak laki lakinya yang bernama Septianus Malaimani dengan kata-kata “Bapak, ini kita duduk dalam rumah sudah tidak bisa tahan lagi karena dari tadi kita ada cium bau busuk”. Saat itu pelapor juga merasa ada aroma bau busuk dari belakang rumahnya.
Oktovianus kemudian mengambil senter miliknya lalu keluar dari pintu belakang rumah dan berdiri sambil mengarahkan cahaya senter kearah bagian belakang rumah. Ia berjalan bagian keatas, kemudian saat cahaya senter diarahkan pada bagian samping kiri dari rumah milik bapak OK terlihat ada seekor anjing berdiri sambil menggigit-gigit mayat bayi. Pelapor pun kaget dan tidak berani mendekat, ia hanya mengusir anjing tersebut.
Pelapor selanjutnya pergi ke rumah linmas atau hansip untuk melaporkan kejadian yang dilihatnya itu, namun linmas yang hebdak ditemuinya tidak berada dirumah. Ia lalu pulang kembali kerumahnya dan memberitahukan kepada anak laki-lakinya bahwa ada mayat bayi di samping kiri rumah terlapor.
Oktovianus Malaimani bersama anak laki lakinya lalu bergegas pergi melihat mayat bayi tersebut. Selanjutnya ia menyuruh anaknya mencari Kapospol Abad Selatan, AIPTU Abraham Legimakani untuk melaporkan kejadian tersebut. Sementara Malaimani sendiri masih berdiri menjaga mayat bayi yang ditemukannya hingga Kapospol bersama Danposramil Abad Selatan mendatangi TKP.
Pelapor bersama Danposramil Abad Selatan kemudian memberitahukan penemuan tersebut ke tenaga medis yang ada di Pustu Wakapsir. Petugas medis pun mendatangi lokasi ditemukannya mayat bayi tersebut lalu membawa mayat ke Pustu untuk dilakukan penanganan medis.
Dari keterangan pelapor, sebelumnya diketahui bahwa disekitar lokasi kejadian, wanita yang sedang hamil adalah anak perempuan dari OK yang bernama SK. Atas dasar itulah maka setelah selesai dilakukan tindakan medis, mayat bayi tersebut diantar ke rumah OK dan dikubur keesokan harinya.
Atas kejadian tersebut, kata Jems Mbau, pada hari Kamis,18/8/2022 pukul 20.30 wita, pelapor melaporkan kejadian ini ke Pos Pelayanan Polsek Abad. Atas laporan tersebut, polisi telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mendapatkan keterangan medis dari Pustu Wakapsir dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas medis dan orang tua terlapor, melakukan visum pasca melahirkan terhadap terlapor, mencari barang bukti (besi gali, batu dan kain yang digunakan untuk membungkus bayi), serta melakukan ekshomasi dan autopsi. Sementara terlapor sendiri sementara ini diamankan dirumah Kapospol Abad Selatan AIPTU. Abraham Legimakani.
Atas perbuatannya tersebut, ujar Kasatreskrim, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara atau pidana kurungan 7 tahun penjara. (Pepenk/Tim)