Bidan Dewi Terancam Dipecat dari ASN

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi IV DPRD Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk  Bidan Dewi Bahrendari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah melakukan praktek yang melanggar hukum. Selain itu Pemkot juga diminta mencabut izin praktik bidan Dewi di Kelurahan Pasir Panjang yang ketahuan melakukan praktik aborsi.

Demikian penegasan Ketua Komisi IV Livingston Ratukadja dan kalangan anggota Komisi IV saat turun langsung memantau tempat praktik bidan Dewi di Kelurahan Pasir Panjang, Senin (25/1/2016) kemarin.

Livingston mengatakan, munculnya peristiwa abosri yang melibatkan petugas kesehatan seperti itu merupakan akibat dari lemahnya pengawasan dan kotrol Pemkot Kupang melalui Dinas Kesehatan. Karena itu, agar kejadian memalukan itu tak lagi terjadi, ke depan harus ada upaya pengawasan berjenjang dari pemerintah baik oleh Dinkes maupun Puskesmas yang membawahi tempat-tempat praktik di masing-masing wilayah.

Selain itu, peran kelurahan siaga harus dihidupkan, sehingga seluruh stakeholders kelurahan siaga seperti RT, RW, kader Posyandu, dan Dasawisma dapat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan di lingkungannya masing-masing.

Apalagi, di Kota Kupang saat ini terdapat 41 tempat praktik serupa, dan jika tak diawasi, praktik serupa dapat kembali terjadi. “Pengawasan terutama di daerah rawan aborsi seperti daerah Oesapa yang banyak terdapat kos-kosan agar menajdi perhatian pemerintah ke depan,” tegasnya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi IV Theodora Ewalde Taek. Menurut Theodora, Dasawisma harus diaktifkan karena mereka yang sering berhubungan dengan ibu-ibu hamil di daerahnya masing-masing.

Namun, katanya, peristiwa aborsi seperti yang terjadi di tempat praktik bidan Dewi tentunya merupakan peristiwa yang sulit dideteksi. Karena, kehamilan yang berujung aborsi merupakan kehamilan yang tak diinginkan. “Jadi jejaring kelurahan siaga harus dihidupkan agar bisa tahu pergerakan dan aktivitas warga yang mencurigakan seperti itu,” katanya.

Jerry Anton Pingak mengatakan, izin praktik yang dikeluarkan Dinas Kesehatan dan berlaku selama tiga tahun harus diikuti pengawasan. jangan sampai, setelah memberikan izin praktik, tanpa diikuti pengawasan yang dapat berdampak terjadinya praktik menyimpang.

Dikatakannya, walau sesuai penjelasan Dinas Kesehatan, setiap tiga bulan dilakukan evaluasi, namun tentunya hal-hal terkait praktik menyimpang tak masuk dalam evaluasi karena tak dideteksi. Karena itu, diperlukan pengawasan rutin agar kejadian tersebut tak terjadi lagi.

Julce JJ Frans, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Kupang mengatakan, setiap tiga bulan, Dinas kesehatan rutin menggelar evaluasi. Praktik seperti itu berada di bawah pengawasan Puskesmas, sehingga dalam evaluasi tersebut, mereka yang melaporkan perkembangan semua fasilitas kesehatan tang berada di bawah pengawasan Puskesmas.

“Pengawasan selama ini, mereka sudah jalan sesuai izin. Pengawasan dan pemantauan dilakukan sampai ke ruangan dan fasilitas yang digunakan,” kata Julce.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts