Kupang, Seputar NTT.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan kerugian negara pengelolaan anggaran pemerintah provinsi NTT hingga Juli 2013 sebesar Rp 41,3 miliar lebih. Dari jumlah itu, Pemprov baru kembalikan dana sebesar Rp 3,2 Miliar, sisa Rp 38, 1 miliar lebih.
Temuan kerugian negara ini disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT, Bernadus Dwita Pradana ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Kamis, 15 Agustus 2013.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan BPK ini,” kata Ketua BPK RI Perwakilan NTT, Bernadus Dwita Pradana.
Menurut dia, BPK telah memeriksa 16 entetitas dari 22 entetitas dengan opini “wajar dengan pengecualian”, karena terjadi peningkatan entetitas yang mengalamiu kerugian negara. “Tahun lalu hanya empat entitas, namun tahun ini meningkat menjadi delapan entetitas,” katanya.
Delapan entetitas tersebut yakni pengelolaan kas bendahara pengeluaran, bagian lancar pinjaman kepada dunia usaha (koperasi), aset tetap, Pendapatan asli daerah (PAD) operasi terkait dana di Badan pendidikan pelatihan dan penelitian dan pengembangan daerah yang tidak sesuai mekanisme anggaran PAD.
Selain itu, Belanja bantuan sosial, belanja modal, investasi permanen penyertaan modal serta lain-lain PAD yang sah. Dari delapan item itu, katanya, BPK keluarkan 885 rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 41,3 miliar. Dari jumlah itu, lanjutnya, hingga Juli 2013 baru ditindaklanjuti 459 rekomendasi dengan nilai Rp 3,2 miliar lebih.
“Kami minta agar pemerintah segera memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah,” katanya.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksan BPK hingga 31 Desember 2012 ditemukan kerugian negara dan daerah mencapai Rp 42,6 miliar dengan rekomendasi sebanyak 3.443, sedangkan yang baru dikembalikan Rp 15,9 miliar atau 2.057 rekomendasi.(Joey)