Breaking News – Satreskrim Polres Alor Bekuk FM, DPO Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Warga Fanating

  • Whatsapp
Kapolres Alor, AKBP. Dermawan Marpaung, S.I.K, M.Si

Kalabahi, seputar-ntt.com – Satreskrim Polres Alor berhasil membekuk (FM), DPO kasus penganiayaan berat di Jalan raya umum Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor terhadap warga Fanating (13/1/2020) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP. Dermawan Marpaung, S.I.K, M.Si kepada media melalui press rilis, Sabtu 9/5/2020 malam.

“Tersangka FM digrebek dan ditangkap sekitar pukul 18.15 Wita, dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu. Yohanis Wila Mira, S.Sos beserta sejumlah anggotanya di Pantai Aikoli, Kel. Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor,” kata Kapolres Alor.

Menurut Marpaung, pada saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka di bagian betis kaki kiri sebanyak 2 kali.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan dibawa ke RSUD Kalabahi untuk dilakukan tindakan medis atas luka tembak tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya sambungnya, tersangka akan menjalani proses pemeriksaan terkait perkara penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban,” tandas Dermawan Marpaung.

Dari kejadian tersebut, terjadi reaksi pemalangan jalan umum di Jalan Raya Fanating oleh pihak korban, yang terjadi pada Senin, 13 Januari 2020, pukul 16.30 Wita. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts