Bupati dan Ketua DPRD Rote Ndao Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan Ketua DPRD setempat Cornelis Feoh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah tanah seluas 10 hektare (Ha).

“Penetapan tersangka keduanya atas petunjuk Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggelar gelar perkara,” kata Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri Ba’a, Rote Ndao, Dipo Iqbal yang dihubungi, Rabu, 2 Juli 2014.

Tanah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang dihibahkan seluas 10 hektare (ha) di RT 01/RW01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang ditenggarai merugikan negara Rp229,1 juta.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Leonard Haning yang dikonfirmasi terpisah mengaku sedang mengikuti hajatan ulang tahun. “Saya masih ada acara ulang tahun,” kata Bupati Leonard singkat, langsung mematikan telepon. Kasus ini berawal dari surat Bupati Leonard Haning kepada Ketua DPRD pada 4 Januari 2011 yang isinya meminta persetujuan DPRD tentang hibah tanah Pemda kepada mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2004/2009 yang disetujui dewan setempat.

Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada 29 mantan anggota DPRD dan 11 pejabat di Setda Kabupaten Rote Ndao termasuk Bupati Leonard Haning dan Wakil Bupati Marthen Luther Saek.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment