Kupang, seputar-ntt.com – Tindakan Bupati Ngada, Marianus Sae menutup bandara turelelo soa diancam pidana dua tahun delapan bulan penjara sesuai pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tindakan Bupati Ngada yang memblokade bandara Turelelo Soa diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tanpa denda,”jelas Kapolda NTT Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana, Senin 30 Desember 2013.
Menurut Untung Yoga, Bupati Ngada, Marianus Sae dikenakan pasal KUHP lantaran memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Bandara Turelelo. Karena perintah tersebut maka Bupati telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bupati sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara Satpol PP hanya sebagai saksi dalam kasus ini,” katanya.
Untung Yoga menjelaskan polisi telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton, yakni Satpol PP dan petugas Bandara Turelelo. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruhnya mengarah kepada Bupati Ngada Marianus Sae.
“Polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak Merpati dan saksi ahli sebelum memeriksa Marianus Sae. Setelah itu baru kami akan memeriksa Bupati Ngada sebagai tersangka,” katanya.
Dia menambahkan pemeriksaan Marianus Sae akan dilakukan di Mapolda NTT, namun penanganan kasusnya tetap dilakukan di Polres Ngada. “Untuk itu maka kami juga butuh manifest penumpang merpati yang terbang waktu itu,” katanya.(joe)