Kupang, seputar-ntt.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Rote Ndao Leonard Haning dan Bupati Sumba Barat, Julibate Piter Pandango akan segera diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. “Rencananya dalam waktu dekat ini kita akan periksa kedua bupati ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Purba kepada wartawan, Rabu, (10/12/2014).
Bupati Rote Ndao diduga terlibat dugaan korupsi hibah tanah pada 2011 yang ditenggarai merugikan negara Rp229,1 juta. Sedangkan Bupati Kabupaten Sumba Barat Jubilate Piter Pandango diduga terlibat korupsi pengadaan sepeda motor pada 2011 senilai Rp3,2 miliar.
Untuk kasus yang melibatkan bupati Rote Ndao, katanya, sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT. “Setelah itu bupati akan dipanggil untuk diperiksa,” katanya.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Bupati Sumba Barat akan dilakukan usai digelar pemilu kepala daerah (Pilkada), karena sesuai petunjuk teknis Kejaksaan tidak akan memeriksa kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, menjelang Pilkada. “Hal itu dilakukan agar tidak ada kepentingan politik dalam pengusutan kasus itu,” katanya.
Leonard Haning ditetapkan tersangka sejak 2 Juli 2014 bersama Ketua DPRD setempat Cornelis Feoh. Tanah yang dihibahkan milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 10 hektare di RT 01/RW01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain.
Adapun kasus yang melibatkan bupati Jubilate Piter Pandango berawal dari keterangan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sepeda motor tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang pada 23 April 2014. Bupati Jubilate disebutkan melakukan intervensi untuk memenangkan perusahaan tertentu saat tender proyek pengadaan sepeda motor. (van)