Cabuli Anak Dibawah Umur, Anggota Brimob Polda NTT Dituntut 11 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Fransiskus Roy Sukardi (22) oknum anggota Brimob Polda NTT, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, MYB, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan yang digelar, Senin (27/10/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudira dan dua hakim anggota, Ida Ayu dan Jamser Simanjuntak.

Refina Donna Sihombing selaku JPU dalam kasus itu.
JPU saat membacakan tuntutan, menyebutkan, JPU tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau meniadakan pemidanaan bagi terdakwa. Pasalnya selama pemeriksaan dari tingkat penyidikan sampai tingkat persidangan, terdakwa adalah orang yang cakap dan telah mengakui semua perbuatannya di persidangan.

“Menyatakan terdakwa Fransiskus Roy Sukardi alias Roy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan primair kami,” kata JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiar enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, menimbulkan penderitaan yang dalam bagi korban dan keluarganya, membuat korban kehilangan kehormatan sebagai wanita, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, kasus pencabulan terhadap MYB diduga dilakukan Fransiskus Roy Sukardi tanggal 14 September 2013 silam, sekira pukul 12.00 wita di rumah kontrakan, di Jln. Kartini, RT 019, RW 008, Kelurahan Kelapa Lima. Saat itu, terdakwa sedang mencuci mobil di depan rumah kontrakan dan korban berada di dalam rumah. Saat situasi sepi, terdakwa menghampiri korban dan menariknya secara paksa ke dalam kamar.

Selanjutnya, korban disetubuhi sebanyak dua kali. Usai melancarkan aksinya, korban kemudian kembali melanjutkan pekerjaannya. Dari hasil persetubuhan itu, korban akhirnya hamil. Kepada orangtua dan saudaranya, korban mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa. hal tersebut diperkuat oleh hasil visum et revertum Nomor R/277/VER/III/2014/PPT-Dokpol tanggal 26 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sarah Kaslilani selaku dokter pada Bidokkes Polda NTT.

Saat diperiksa di Penyidik Polri, terdakwa belum ditahan. Namun setelah kasus ini dinyatakan P21 dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, oleh Penuntut Umum, terdakwa akhirnya ditahan di Rutan sejak tanggal 17 Juni 2014 lalu. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *