Caleg Terpilih PDIP Ferdinand Padja Dipolisikan

Kupang, seputar-ntt.com – Ferdinand Pa Padja, salah satu anggota DPRD Kota Kupang terpilih periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Alak, diadukan ke pihak berwajib di Polda NTT.
Ferdinand dipolisikan dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, berkaitan dengan kepemilikan ijasah Paket C. Kasus ini tengah dalam penyelidikan penyidik Subdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum).

Daud Ena, salah satu warga Kecamatan Alak, yang melaporkan kasus ini, menerangkan ijasah paket C milik Ferdinand yang dikeluarkan kelompok belajar Hati Nurani sebagai penyelenggara Paket C, pada tahun 2007 tidak prosedural.
Kelompok belajar Hati Nurani diduga melakukan kekeliruan dalam perekrutan, mengingat terlapor tidak memasukan foto copy atau salinan ijasah SMP atau setingkatnya.

Sesuai pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Alexander Aplugi, menjelaskan pihaknya penyidik telah memeriksa terlapor.

Dalam keterangannya, terlapor mengaku pernah bersekolah di SMPN 1 Sabu Barat dari kelas 1 pada tahun 1980 hingga naik kelas 3. Namun saat di kelas 3, terlapor tidak tamat dari sekolah tersebut, karena pindah sekolah ke SMP Karyawan Kupang. Setelah melanjutkan sekolah sekira 5 bulan, terlapor mengikuti ujian akhir nasional (UAN) dan tamat tahun 1983.

Namun saat diperiksa, terlapor tidak dapat menunjukan bukti asli maupun foto copy ijasah SMP Karyawan yang dimaksud kepada penyidik.
Terlapor juga mengakui saat mendaftar di Yayasan Hati Nurani untuk menjadi calon peserta ujian paket C, tidak melampirkan persyaratan sesuai dengan prosedur yang seharusnya berupa foto copy ijazah SMP atau menunjukan ijasah asli SMP.

Menurut terlapor, ia mendaftar sebagai calon peserta ujian paket melalui Yeheskial Lodu selaku ketua kelompok belajar. Namun, Yeheskial Lodu ternyata bukan merupakan staf atau pegawai dari Yayasan Hati Nurani. Namun demikian, terlapor tetap mengikuti ujian paket C dan dinyatakan lulus tahun 2007.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Okto Riwu, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menerangkan, dalam pengembangan penyelidikan, penyidik yang menangani perkara ini bakal memeriksa sejumlah saksi. (van)

Komentar Anda?

Related posts