Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Walikota Kupang, Daniel adoe bakal lebih lama terkungkung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas )penfui Kupang. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memperpanjang masa tahanan Dan Adoe menjadi 40 hari dari masa tahanan 20 hari sebelumnya.
Kepastian perpanjangan masa tahanan bagi Daniel Adoe, disampaikan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar, Kamis, 16 Januari 2014. Tersangka kasus korupsi pengadaan buku senilai Rp 2,6 miliar tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar ini sudah ditahan sejak 19 Desember 2013 silam untuk kepentingan penyidikan.
“Masa penahanan Daniel Adoe telah diperpanjang menjadi 40 hari untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku,”kata Ridwan, Kamis 16 Januari 2013.
Ridwan mengakui jika Daniel Adoe lewat penasehat hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejati NTT. namun permohan tersebut ditolak oleh Kejati.
“Permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh Kejati,”katanya.
Daniel Adoe diduga mengintervensi panitia proyek buku tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk memenangkan rekanan tertentu, sehingga negara dirugikan hingga Rp 1,4 miliar.(van)
Mantap..plajaran buat yang lain.
Itu bagus’ berarti hukum di NTT berjlan dgn baik’itu pntas buat Daniel Adoe