Kupang, seputar-ntt.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar ditunda dengan alasan terdakwa mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe sakit sebelum sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2/4/2014).
Sebelum sidang digelar, terdakwa mengeluh sakit dan memberitahukan kepada Yohanes D Rihi selaku kuasa hukum terdakwa bahwa dirinya mengalami sakit. Sehingga dirinya meminta kepada kuasa hukum untuk melaporkan keadaan dirinya kepada majelis hakim untuk menunda persidangan itu.
Yohanes D Rihi kepada wartawan mengatakan sebelum sidang digelar terdakwa mengaku sakit terhadap dirinya. Untuk itu terdakwa minta untuk dipulangkan agar segera mendapatkan pengobatan dari dokter ahli yang menangani sakitnya.
“Saya diminta oleh terdakwa untuk memberitahukan kepada majelis haim untuk sidangnya ditunda karena terdakwa tiba-tiba mengalami sakit, saya sudah lapor dan sidangnya ditunda, “ katanya.
Usai melaporkan, kata dia, terdakwa langsung dgiring menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk dibawa pulang agar mendapatkan pertolongan dari dokter.
Anton Londa selaku JPU menjelaskan dirinya diberitahukan bahwa sidang ditunda karena terdakwa mengalami sakit. Hal itu telah disampaikan kepada majelis hakim dan sidangnya ditunda.
Mengenai kapan sidang akan dilanjutkan, Londa menjelaskan bahwa belum diketahui secara pasti, karena kondisi terdakwa dalam keadaan sakit. Untuk itu dirinya selaku JPU menunggu kabar selanjutnya, jika terdakwa telah dinyatakan sehat makan sidang akan kembali digelar. (van)