Demi Covid-19, DJP Perpanjang Fasilitas Perpajakan Hingga Desember 2020

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK 28/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) hingga Desember 2020. Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta yang memanfaatkan fasilitas pajak.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luman Hakim mengatakan bahwa terdapat beberapa fasilitas PPN dan PPh yang diberikan perpanjangan oleh pemerintah. Untuk Fasilitas PPN diberikan kepada Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

“Selain instansi pemerintah dan rumah sakit, perpanjangan fasilitas PPN juga diberikan untuk Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi”, jelasnya.

“Untuk PPh yang mendapatkan perpanjangan adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk, Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat”, tambahnya.

Selain PPh Pasal 22 Luqman juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 juga mendapatkan perpanjangan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Luqman menambahkan bahwa selain fasilitas PPN dan PPh yang telah disebutkan, juga masih terdapat fasilitas PPh yang mendapatkan perpanjangan sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020. “Fasilitas lain yang mendapatkan perpanjangan adalah tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta”, tambahnya.

Diharapkan dengan dikeluarkan aturan terbaru mengenai perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut dapat membantu masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19, serta dapat melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, serta melindungi sektor usaha agar tetap bertahan di tengah pandemi. Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.(*)

Komentar Anda?

Related posts