Kupang, seputar-ntt.com – Rencana pemekaran lima kelurahan di Kota Kupang telah disetujui anggarannya oleh DPRD Kota Kupang. Lima Kelurahan tersebut yakni Oesapa, Namosain, Fatululi, Lasiana dan Nefonaek. Demikian dikatakan Ketua Komiisi I DPRD Kota Kupang,Zeyto Ratuarat kepada wartawan di kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (29/11/2016).
Zeyto mengatakan, saat ini sementara diproses dikeuangan bagi teman akademik untuk membuat penelitian dokumen akademis, guna disosialisasikan dimasyarakat soal pemakaran. Anggaran pemekaran lima kelurahan sudah dialokasi dan disetujui, sehingga diharapkan bagian tata pemerintah dan akademisi benar-benar turun untuk melakukan sosialisasi ditingkat bawah dengan mengambil aspirasi dari bawah.
“Kami dari komisi I menekan agar pemerintah bersama teman-teman akdemisi harus betul mengambil aspirasi dari masyarakat tentang nama kelurahan,luas wilayah dan batas wilayah harus disetujui masyarakat. Kami tidak mau dokumen kajian akademisi mengaikuti keinginan akademisi, tetapi harus keinginan dari aspirasi masyarakat,” pinta Zeyto.
Menurut Zeyto, belajar dari pengalaman kondisi dari batas wilayah masih menjadi persoalan,karena ada kelurahan Fatululi ada juga dalam wilayah Nefonaek, dan wilayah Oesapa induk ada dalam wilayah Oesapa Selatan,sehingga menjadi dampak,maka itu dengan anggaran yang ditujui dan kepercayaan yang sudah diberikan benar mengambil aspirasi dari masyarakat.
“Alasan pemakaran ini yang paling pertama yakni mendekatkan pelayanan, sebab yang menjadi persoalan seperti dalam pelayanan sebenarnya dikelurahan A, namun dia berada di wilayah kelurahan B yang cukup jauh, sehingga sentuhan APBD dan hal lain juga dianatirikan, maka mereka lebih memilih pelyanan di keluarhan terdekat agar lebih muda,” lanjut Zeyto.
Selain itu, tambah Zeyto, luas wilayah juga dilihat juga cukup luas,sebab dalam hasil kunjungan kerja ke kelurahan-kelurahan masyarakat meminta agar dimekarkan.
Sementara Wakil Ketua Komisi I,Benyamin Moses Mamdala, mengatakan,dengan sudah dianggaran pemekaran,maka tentunya perlu ditindaklanjut lebih cepat.Namun tentunya semua harus mendengar aspirasi dari masyarakat.
“Karena setelah dilakukan sosialisasi tentunya akan diajukan ke dewan,maka tentunya kami juga akan melihatnya,” ujar Mandala.
Selain itu juga,tambah Mandala, kondisi luas wilayah juga dilihat sangat luas, maka tentunya sangat perlu dimekarkan,karena semua demi mendekat pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Sekretaris komisi I, Adrianus Talli mengatakan, anggaran disetujui dalam pemakaran ini untuk kajian akademis dengan besaran anggaran yang dialokasikan Rp.30 juta tiap kelurahan.
“Anggaran yang kami alokasi ini hanya untuk pelaksanaan kajian akademis,” ujarnya. (rif)