Dianiaya Suami, Mahasiswi Lapor Polisi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan kembali dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota 4 desember 2013.
Kali ini korbannya adalah Marisa Sing (22), seorang mahasiswi yang tinggal di RT 16/RW 07 Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Ia melaporkan kasus KDRT yang terjadi pada Selasa 3 Desember 2013 malam sekitar pukul 21.00 wita dirumahnya.

Dalam laporan polisi yang diterima Bripka AH Harun, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota, Marisa mengaku dianiaya suaminya Ferdinan Snae (26), guru honorer disebuah sekolah di Kota Kupang.

Awalnya Ferdinan Snae pulang ke rumah di Kelurahan Penfui setelah keluar dari rumah sejak sore tanpa pamit pada Marisa.
Saat itu, Ferdinan dalam keadaan mabuk dan pulang dengan marah-marah dan langsung merusak barang-barang dalam rumah tanpa alasan yang jelas.

Melihat sikap kasar Ferdinan, sebagai istri Ia pun menegur dan memarahi karena barang-barang yang dirusaki adalah barang-barang pemberian orang tua Marisa saat mereka menikah. Karena listrik padam di wilayah Penfui,  Marisa keluar dari rumah untuk menghindari sikap kasar sang suami.

Ferdinan yang dalam keadaan emosi tidak kontrol diri. Tiba-tiba mengejar istrinya keluar rumah, kemudian menggigit punggung dan tangan kiri Marisa hingga ada luka memar bekas gigitan. Marisa berusaha membela diri dengan mengambil sepotong kayu. Karena keadaan gelap kayu tersebut mengenai tubuh Ferdinan.

Hal ini makin membuat Ferdinan emosi dan mengambil batu kemudian memikul istrinya dari belakang telinga kanan sehingga mengalami luka robek. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Marisa pun diam dan pasrah. Sementara itu, Ferdinan langsung kabur dan pergi meninggalkan pelapor usai melakukan KDRT.

Marisa tidak terima dengan sikap kasar sang suami sehingga memilih melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota. Usai melaporkan kasus ini, Marisa kemudian menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Sementara itu, aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota, Ipda Jeany Viadiniaty, SIK  ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan Ferdinan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *