Diduga Korupsi, Mantan Kades Compang Cibal Dilaporkan ke Jaksa

Manggarai, seputar-ntt.com – Diduga telah melakukan korupsi terhadap dana desa, mantan kepala Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Agustinus Haman di laporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, pada Jumat, (4/3/2022).

Ketua AMPP Desa Cibal, Agustinus Ngompu S Paju mengatakan, Mantan Kades Compang Cibal, Agustinus Haman selama masa tugasnya diduga telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam hal ini dana Desa. Besar anggaran yang ditaksir masyarakat yang diduga dikorupsi sebesar 572 juta.

Agustinus Ngompu membeberkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades tersebut dilakukan dengan cara melakukan mark up dan proyek fiktif. “Laporan LPJ yang dibuat oleh Mantan Kades, tidak sesuai denga napa yang dilapangan,” kata Agustinus.

Agustinus Ngompu secara rinci menjelaskan, masalah mandeknya pembangunan rabat jalan dan TPT yang berlokasi di kampung Keker dengan volume 235 meter tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana desa sebanyak Rp. 152.496.500 yang waktu pelaksanaanya 7 oktober sampai selesai. Dalam LPJ tahap 11 tahun anggaran 2021 desa Compang Cibal sudah 100% rampung, tapi kenyataan dilapangan pekerjaan tersebut belum selesai.

“Kami menemukan  adanya tindakan korupsi manipulasi data berupa laporan upah tenaga kerja berupa HOK akan tetapi fakta di lapangnnya tidak ada. Kami juga menemukan pekerjaan rabat tersebut sangat tipis dari permukaan jalan awal dan akan menghasilkan kerusakan nantinya  atau kerja asal jadi. Memalsukan tanda tangan dan memasukan orang di daftar HOK tidak sesuai di lapangan/ curi nama. (ketua TPK/ Angelus Galus kepala dusun keker kaca) Total Kerugian: Rp 27.426.000,00,” bebernya.

Selain itu lanjut Agustinus Ngompu, Pemilharaan jalan usaha tani dusun beawaek dengan pagu dana Rp49.400.240,00 .Dalam kegiatan ini kami menemukan adanya tindakan korupsi berupa memanipulasi  data pembelanjaan bahan dan pemotongan HOK(Harian orang kerja)

Bidang pemberdayaan masyarakat dalam bentuk Kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan [Alat produksi/pengelolaan /penggilingan]. Jenis kegiatanya belanja bantuan bibit tanaman hewan/ ikan dengan pagu anggaran senilai  Rp 98.000.000 Dalam kegiatan ini kami menemukan adanya tindakan korupsi karena realisasi kegiatannya tidak ada namun,d i LPJ KEUANGAN  DESA TAHAP 1 T.A 2021,Ini kegiatan ada.

Pengembangan Bata Mera Dengan Pagu Dana Rp 25.000.000,00 dan suda dinyatakan 100% di dalam LPJ tahap 1 t.a 2021 desa Compang Cibal. Akan tetapi realita di lapangan tidak ada. Penyediaan peralatan dan perlengkapan posyandu Rp 8.827.000,00. Suda 100% akan tetapi di lapangan tidak ada. SUMBER DATA SPJ TAHAP 1 T.A 2021. Pengakuan SEKDES pada sat Musawara Desa dananya di alihkan untuk membayar pajak.

Budidaya holtikultura bagi kelompok tani wela rana dengan pagu Rp28.000.000,00 sudah 100% di LPJ TAHAP 1 T.A 2021 akan tetapi kegiatan tersebut terkesan mubasir dikarenakan tidak ada lanjutan dan hilang begitu saja. Pengembangan jahe, jagung dan pisang dengan pagu dana Rp 70.000.000,00. Sudah dinyatakan 100% dalam LPJ TAHAP 1 T.A 2021. Terkesan mubasir karena tidak ada hasil dan hilang begitu saja tanpa di ketahui masyarakat. Peningkatan produksi peternakan  (pengadaan ayam petelur dan anakan babi) pagu dana Rp 145.744.000,00. Dinyatakan 100% di nyatakan mubasir (Menghabiskan dana desa tampa guna )

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Compang Cibal, Agustinus Haman berlum berhasil dikonfirmasi. ( yohanes tanduk )

Komentar Anda?

Related posts