Diduga Praktek Ganda, Pemkot Tidak Perpanjang Izin Pitrad

Kupang, seputar-ntt.com – Keberadaan panti pijat tradisonal (Pitrad) di Kota Kupang yang diduga telah melakukan praktek ganda seperti prostitusi membuat Pemerintah setempat tidak lagi memperpanjang 35 izin praktek Pitrad.

Pitrad yang saat ini masih beroperasi adalah pitrad yang izin nya masih berlaku. “Ada 38 Pitrad di Kota Kupang dan 35 pitrad yang saat ini masih aktif tidak lagi diperpanjang izinnya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Esther Muhu, Senin (16/6/2014) di Balaikota.

Esther Muhu menjelaskan, tidak diperpanjangnya izin pitrad di Kota Kupang lantaran meningkatnya masalah sosial yang ada dimasyarakat dimana pitrad diduga memberi kontribusi negatif terhadap masalah sosial masyarakat. “Kita selalu mengawasi pengawasan dan sampai pada titik kita tidak perpanjang lagi izinnya,” katanya.

Ditanya apakah tidak diperpanjangnya izin pitrad di Kota Kupang akan memberi pengaruh terhadap APBD, Esther Muhu membantahnya. “Tidak ada pengaruh sebab SIUP untuk Pitrad yang dikeluarkan Dinas Pariwisata
itu gratis jadi tidak pengaruhi APBD,” tandas Esther.

Terpisah, Koordinator Lembaga Rumah Perempuan, Libby Sinlaeloe memberi apresiasi terhadap kebijakan Pemkot untuk tidak lagi memberi izin operasi bagi pitrad. “Selaku LSM yang peduli HIV/AIDS tentu kita mendukung kebijakan Pemkot. Sebab Pitrad yang diduga melakukan praktek ganda bisa mempengaruhi angka penderita HIV/AIDS,” ungkapnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts