Kupang, seputar-ntt.com -Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan berencana akan menggelar patroli di lokasi-lokasi rawan sampah. Patrol ini juga dalam rangka penerapan Perda Nomor 3 dan 4 tentang penyelenggaraan dan pembuangan sampah di wilayah Kota Kupang dengan denda paling rendah Rp.5 juta dan paling tinggi Rp.50 juta jika kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Lokasi yang akan menjadi titik bermasalah seperti di Rudenim, Oesapa Selatan, Bimoku dan Karvita. Sampah yang dibuang di lokasi tersebut adalah sampah komersial padahal TPS yang disiapkan untuk sampah rumah tangga. Kesadaran masyarakat sudah sangat bagus, namun para pengusaha ini yang perlu dikasih stresing agar mengetahui benar jam buang sampah yakni dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore,sehingga saat sudah diangkut sudah tidak ada lagi,” ”kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Obed Kadji, Sabtu (4/2/2017).
Obed mengaku, penerapan Perda sebagai suatu langkah untuk membuat efek jerah bagi mereka yang nakal membuang sampah sembarangan ditempat umum. Setiap kali diangkut sampah terus bertambah. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan yakni di jalan Piet A. Tallo tepatnya jalur penghijauan Bimoku. Kadang-kadang sampah yang dibuang menggunakan mobil pickup sehingga harus dilakukan patroli.
“Saya sudah mengumpulkan para staf untuk lakukan pengawasan sekaligus patroli. Kami sudah membagi waktu dan lokasi sehingga tidak berkumpul pada satu lokasi tertentu saja. Jika dalam operasi kita lihat ada yang buang sampah sembarangan maka kita akan tindak” tegas Obed.
Pada musim penghujan seperti saat ini jelas Obed, sampah basah akan semakin banyak sehingga saat diangkut akan lebih berat. ”Kita lihat sampah-sampah yang ada di di jalan Piet Alexander Tallo tepatnya jalur penghijauan Bimoku itu merupakan hasil pembuangan dari masyarakat dari perumahan Matani dan sudah diangkut berulang-ulang. Kita sudah himbau supaya pembuangan sampah dilakukan di TPS terdekat, tetapi masih ada yang tidak taat,” lanjut Obed. (riflan hayon)