Kupang, seputar-ntt.com – KPP Pratama Kupang menggelar edukasi secara daring terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan di Aula Lantai 2 KPP Pratama Kupang (Jumat, 26/2). Edukasi ini ditujukan bagi para pegawai di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Materi edukasi yang disampaikan adalah tata cara pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing dengan menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh melalui e-Filing.
Narasumber menjelaskan materi mulai dari tata cara pembuatan akun djponline, yang kemudian diteruskan dengan aktivasi EFIN dan tata cara pengisian SPT Tahunan pada laman www.pajak.go.id. Diketahui beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi ini memiliki kendala seperti lupa kode EFIN, lupa email, dan lupa password. “Bagi Bapak/Ibu yang lupa kode EFIN, dapat menghubungi layanan pesan tertulis KPP Pratama Kupang melalui chat Whatsapp yang telah disediakan. Jika sudah didapatkan, harap disimpan dengan baik. Satu Wajib Pajak hanya memiliki satu kode EFIN yang akan terus berlaku sepanjang NPWP masih aktif,” jelas M. Reyza Putra, salah satu narasumber kegiatan ini. “Agar tidak lupa, Bapak/Ibu dapat menyimpannya di fitur daftar kontak atau notes yang ada pada ponsel masing-masing.” tambahnya.
Wajib pajak yang hadir melalui webinar ini sangat antusias menjalani rangkaian acara. Hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan pada hari ini diharapkan memanfaatkan edukasi dengan baik untuk meningkatkan pemahaman pengisian SPT tahunan melalui e-Filing. Selain itu, penyampaian SPT Tahunan lebih baik dilaksanakan secepatnya dan tidak menunggu batas waktu pelaporan. Disamping karena memberikan contoh yang baik selaku ASN, juga memberikan kemudahan dari segi akses jaringan karena lapor sebelum batas waktu.
“Kami harapkan peserta yang hadir pada hari ini bisa membagikan ilmunya kepada seluruh pegawai di unit kerja serta ikut mengingatkan agar rekan-rekan kerjanya turut melaporkan SPT Tahunan,” pesan Luqman.(*)