Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (Kabid PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi NTT, Marthen Dira Tome mengatakan pihaknya menghargai proses yang sementara dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana PLS pada Dinas PK NTT tahun 2007.
“Kita hormati proses yang ada, biarkan KPK bekerja,” kata Marthen Dira Tome, Senin (17/11/2014) ketika dikonfrimasi terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh KPK soal dugaan korupsi dana PLS pada Dinas PK NTT tahun 2007.
Marthen Dira Tome mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan maka hal itu sudah pernah dijelaskan ketika dipanggil oleh Kajaksaan Tinggi NTT.
“Kalau tersangka dalam hal penyalahgunaan kewenangan, pertanyan saya adalah penyalahgunaan kewenangan yang mana. Itu yang dicari oleh Kejati NTT dulu, dan kita tunjukkan waktu itu bahwa yang tanda tangan adalah Thobias Uly waktu itu. Kalau salah gunakan kewenaagan berapa benyak uang negara negara yang dirugikan. Walaupun demikian kita harus hargai proses yang ada saat ini,” kata Marthen.
Ditanya soal apakah dirinya sudah diberitahukan oleh KPK bahwa telah ditetapkan menjadi tersangka, Marthen mengakui belum diberitahu. “Sampai saat ini saya belum dapat pemberitahuan oleh KPK soal status saya yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK dalam siaran persnya yang dimuat dihalam kpk.go.id, Senin (17/11/2014) Pukul 14:00 Wita, telah menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007. Keduanya adalah JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).
Penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. Tersangka JM selaku Kadis P dan K Provinsi NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007. Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi (korsup) untuk mendorong penanganan perkara. Namun, dari hasil korsup penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT akan melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.
Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK.(humas KPK RI)
Sementara pada Senin (17/11/2014), Sembilan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) NTT. Penggeladahan ini Penggeledahan ini diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp70 miliar.
Pantauan Seputar-ntt.com di Dinas PK NTT, penggeledahan oleh penyidik KPK mendapat kawalan dari anggota Brimobda Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Kedatangan penyidik ke kantor tersebut sempat membuat para PNS disana terkejut.
Sembilan anggota KPK yang diketuai Hedrik Kristian tersebut langsung memasuki ruang Bidang PLS dan memerintahkan seluruh PNS untuk menghentikan aktivitasnya, guna dilakukan penggeledahan.
KPK datangi kantor Dinas PK menggunakan empat unit kendaraan dengan membawa tiga koper besar, yang diduga diambil dari Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu saat mengambilalih kasus dugaan korupsi itu. Penggeladahan ini diawasi aparat Brimob yang menjaga di setiap sudut kantor tersebut.
Setiap pegawai yang hendak masuk keluar digeledah oleh petugas yang berjaga. Bahkan puluhan wartawan yang hendak meliput penggeledahan itu pun dilarang masuk untuk meliput. Pintu bagian depan kantor itu dijaga aparat keamanan.
Kepala Bidang PLS NTT Beni Wahon mengatakan KPK datang untuk mencocokan dokumen dari KPK dan yang ada di bidangnya. “Seluruh handphone kami disita,” katanya.
Dijadwalkan, Selasa, 18 November 2014, baru akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Hari ini pemeriksaan dokumen. Besok pemeriksaan saksi,” katanya.
Informasi yang dihimpon media ini, penyidik KPK membawa berbagai dokumen dalam 3 koper termasuk 3 CPU yang dibawa dari salah satu ruangan. KPK akan berada di Kupang selama satu minggu dan berkantor di Polda NTT. (joey)