Kupang,seputar-ntt.com – Direktur PT Sasando Soleman Louk diperintahkan untuk membayar kerugian negara yang terjadi akibat salah kelola di perusahaan milik Pemerintah Kota Kupang tersebut.
Demikian dikatakan Komisaris PT Sasando Bernadus Benu kepada wartawan di ruang kerjanya, KamisĀ (7/1/2016).
Bernadus mengatakan, kewajiban membayar kembali uang negara/daerah yang diselewengkan sudah disepakati oleh Direktur PT Sasando Soleman Louk. Ia beritikad baik untuk membayar kembali kerugian negara yang timbul akibat salah kelola keuangan di PT Sasando selama menjabat sebagai direktur.
Setiap bulan, katanya, Louk diberikan kesempatan mencicil sampai kerugian negara tersebut dilunasi. Namun, bernadus enggan merincikan besaran kerugian negara yang wajib dikembalikan, dan besaran cicilan yang wajib dibayar setiap bulan.
Ditanya batas waktu pengembalian kerugian negara, ia mengatakan, tak diberikan batas waktu. Kepadanya diberikan keluasan untuk melunasi kerugian negara yang telah diselewengkan selama menjabat.
“Nilai yang diselewengkan nanti tanya di Inspektorat. Yang penting, ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk kembalikan uang negara yang telah diselewengkan oleh yang bersangkutan,” kata Bernadus.(riflan hayon)