Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu keputusan Kementerian Perhbungan tentang penurunan tarif angkutan umum seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami baru sudah mengevaluasi tentang perubahan tarif angkutan angkutan kota dan angkutan kota antar provinsi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Stefanus I. Ratoe Oejoe di Kupang, Senin (19/1/2015).
Menurutnya, biasanya ada aturan rinci dari kementerian untuk tarif angkutan. Surat dari menteri akan dikirim ke dinas perhubungan provinsi seterusnya diteruskan ke dinas perhubungan di kabupaten/kota.
Sebelumnya, menurut dia, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, Kamis, 20 November 2014 lalu mengeluarkan keputusan tentang tarif angkutan penumpang di daerah tersebut, menyusul kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Dia menjelaskan, penetapan tarif angkutan itu melalui Peratuaran Gubernur NTT Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota, dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di NTT.
“Untuk tarif angkutan dalam kota bagi masyarakat umum ditetapkan batas atas Rp 4000 dan batas bawah Rp 3.000. Sedangkan untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp 2.500, dan batas bawah Rp 2.000,” ujarnya.
Dia mengakui, hingga dua kali pemerintah mengumumkan penurunan harga BBM, belukm ada keputusan mengenai penyesuaian tarif angkutan kota dan angkutan antarkota dalam provinsi di NTT.(joey)