Kupang, seputar-ntt.com – PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memiliki peranan dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), khususnya Pulau Komodo dan Pulau Padar, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pengelolaan itu awalnya didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementrian Kehutana. dan Lingkungan Hidup (LHK) RI.
Setelah MoU itu dilakukan, dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Flobamor dan Balai TNK. PKS ini dilakukan setelah Gubernur mengeluarkan SK penunjukan kepada PT. Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai ada payung hukumnya.
Direktur Operasional PT. Flobamor Abner Ataupah kepada media memberi penjelasan terkait tarif Rp 15.000.000 untuk paket Membership yang berlaku untuk 4 orang selama 1 tahun. Ia memberi perincian atas besar tarif tersebut dan peruntukannya.
Ia mengatakan dalam laporan PT. Flobamor terkait pelaksanaan penguatan fungsi di Taman Nasional Komodo kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, secara rinci yakni; kontribusi konservasi yang mana peruntukkan dan penggunaannya adalah untuk kegiatan yang tertuang dalam Rencana Pelaksanaan Program berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Komodo dan BUMD PT. Flobamor.
“Komitmen BUMD PT. Flobamor dalam pengalokasian kontribusi konservasi adalah sejumlah Rp8.700.000,- yang mana kegiatan-kegiatan tersebut diperlukan untuk mendukung pengelolaan Taman Nasional Komodo dan pemberdayaan masyarakat dengan perkiraan senilai kurang lebih Rp345 Milyar selama 5 tahun,” kata Abner.
BUMD PT. Flobamor berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan usaha secara profesional agar seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai tata waktu dalam Rencana Kerja Tahunan sebagaimana telah disepakati. Pengelolaan alokasi dana ini tentu mengedepankan mitra lokal, seperti Perusahaan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, serta pengusaha masyarakat lokal. Diharapkan, pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kemitraan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Fasilitas tambahan sebagaimana telah disebutkan di atas berupa layanan baggage claim di bandara, transportasi shuttle bandara – hotel – pelabuhan, akses lounge bandara dan waterfront lounge, serta souvenir berupa hasil karya masyarakat lokal juga termasuk, dengan alokasi biaya sebesar Rp4.000.000,-.
Fasilitas ini dihitung sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Selain itu, bagi setiap kontributor yang telah berkontribusi, mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan selama satu tahun periode kontribusi yang tidak hanya berlaku di Taman Nasional Komodo, namun juga di wilayah Manggarai Barat dengan nilai maksimal Rp300.000,-.
PAD atau Pendapatan Asli Daerah baik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui badan usahanya. Dalam hal ini, peran dan fungsi BUMD PT. Flobamor yang secara konkuren bersama Balai Taman Nasional Komodo melakukan upaya penguatan fungsi kawasan dapat memperkuat masing-masing pihak secara kelembagaan, dan pada akhirnya dapat berkontribusi langsung secara ekonomi baik kepada negara maupun kepada daerah.
PAD ini jumlahnya bersifat tentatif, disesuaikan dengan operasional bisnis serta komitmen yang telah dilakukan dan bergantung pada keberlangsungan usaha sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMD PT. Flobamor.
“Peruntukkan PAD untuk Pemerintah Provinsi dan Pemda Manggarai Barat diambil dari Fasilitas. Begitu juga dengan keuntungan untuk PT Flobamor. Jumlahnya akan disesuaikan dengan peraturan yang ada” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dari tarif itu juga ada alokasi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk Balai Taman Nasional Komodo senilai Rp 2.000.000,.
Abner juga menepis anggapan banyak pihak yang menyebut PT. Flobamor memonopoli semua jasa wisata khususnya TNK perlu diluruskan. PT. Flobamor dalam urusan TNK baik itu Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya berperan sebagai penyalur.
Sorotan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan kenaikan tarif masuk TNK sebesar Rp 15.000.000 berlaku untuk 4 orang dalam setahun.
Menurut Abner, saat nanti diberlakukan, semua yang berperan di dalamnya justru adalah para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, Bukan PT Flobamor. Dia menjelaskan, PT. Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi. Ia mengatakan semua pembelian paket Membership Rp 15.000,000 hanya melalui Aplikasi Ini Sa.
Abner mengatakan hal tersebut perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin yang tidak jelas, sertifikasi yang tidak jelas, dan juga mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung.
“Semisal ada sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak, ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB. Ini kan perlu diatur. Apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata Super Premium,” tegasnya.
“Karena super premium, makanya wajib kita atur agar pelayannya juga super premium. Cara mengaturnya yakni lewat digitalisasi, sehingga semua bisa terakomodir dan bisa dikendalikan,” sambungnya.
Ketika ada tudingan PT. Flobamor memonopoli semua jasa wisata yang ada di Labuan Bajo dengan kebijakan tersebut, Abner Ataupah dengan tegas membantah. Dia menegaskan, PT. Flobamora tidak ada urusan dengan jasa wisata, karena itu urusannya agen travel, operator tour, maupun pelaku wisata.
Justru menurut Abner, para pelaku wisata tersebut nantinya akan bekerja sama dengan PT. Flobamor.
Sementara untuk jasa transportasi, nanti akan didaftarkan melalui aplikasi INI SA untuk diatur bagaimana ijinnya, kelengkapan surat-surat kendaraan, sampai kepada standar-standar pelayanan yang ditetapkan.
“Jadi PT. Flobamor tidak memonopoli, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Pemprov NTT dalam hal regulasi. Mengatur standarisasi, manajemen dan digitalisasi, itu fungsi PT. Flobamor di sini,” tegasnya.
Namun yang perlu diketahui, jelas Abner, bahwa di dalam tarif tersebut sudah mencakup empat hal utama yakni; pertama, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu tiket masuk ke Pulau Komodo beserta kegiatan-kegiatan di dalamnya.
“Kalau orang beli paket Rp15 juta dia bebas keluar masuk selama satu tahun dan perlu bayar lagi. Jadi PNBP itu sudah ada di dalamnya. Tiket masuk tidak berubah sesuai peraturan yang ada,” jelasnya.
Fasilitas yang di dapat konsumen yakni saat tiba di Bandara Komodo, disambut di Lounge VIP dan bisa menikmati berbagai makanan dan minuman secara gratis, barang bawaannya pun diurus petugas bandara.
Setelah itu, lanjut Abner, ada penjemputan menggunakan mobil lokal dengan standar baik jenis kendaraan maupun pelayanan yang ditetapkan. Soal ini, harga di lapangan bisa juga dinaikan dari harga pasaran saat ini.
Selanjutnya, apabila pengunjung diantar ke pelabuhan, setibanya di sana akan mendapatkan makanan ringan dan minuman, kemudian berangkat ke Pulau Komodo atau Pulau Padar. Setelah menikmati suasana di sana, pengunjung akan mendapatkan souvenir gratis.
“Souvenir itu pun diambil langsung dari masyarakat Komodo. Artinya masyarakat Komodo tidak perlu lagi berjualan, hanya memproduksi, karena sudah pasti ada yang membeli,” jelas Abner.
“Kadang selama ini jualan mereka tidak laku. Kada pulang tanpa satu pun yang terjual. Nah, kali ini ada kepastian. Kedepan kalau bisa konter-konter souvenir di sana kita kosongkan saja. Benar-benar itu buat komodo. Souvenir itu bisa ditauruh di Bandara atau Pelabuhan atau di tempat yang lebih rapih dan punya standar lebih tinggi,” katanya.
Keempat, biaya konservasi. Untuk hal konservasi ini mencakup banyak hal dan tertuang dalam PKS antara Balai TNK dan PT. Flobamor, baik itu renncana kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
“Jadi nantinya tahun pertama bisa dievaluasi, apakah berjala sesuai rencana ataukah sebaliknya. Begitu juga dengan tahun kedua, ketiga dan seterusnya. Jadi tidak serta-merta biaya konservasi ini dimanfaatkan oleh PT. Flobamor sendiri,” terangnya.
Berbagai hal yang mencakup konservasi adalah engelolaan sampah, penanaman dan transplantasi terumbu karang yang mana sesuai dengan hasil kajian Balai Konservasi, penelitian-penelitian lanjutan, pemberdayaan masyarakat khususnya UMKM, penanaman pohon, penanaman bambu, serta hal lain yang berhubungan dengan konservasi.
“Secara detail pun telah tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT. Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo. Jadi ini bukan suka-sukanya PT. Flobamor. Tidak bisa juga dilakukan secara sepihak oleh PT. Flobamor,” ujarnya. (*)