Kupang, seputar-ntt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan akan menjadikan salah satu dosen pada Politeknik Negeri Kupang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang di Poltek Kupang yang mana telah menjerat Buyung dan Mantan Dirut Poltek Kupang, Bekak Kolimon. Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga kepada wartawan, Selasa (8/4) diruang kerjanya mengatakan dalam kasus pencucian uang di Poltek Kupang akan menyeret sejumlah oknum lagi di Poltek Kupang itu.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah menemukan beberapa fakta baru yang turut menyeret sala satu dosen pada Poltek Kupang yakni P, yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu. Karena turut menikmati uang dalam kasus itu dan menyembunyikan kasus itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan fakta baru yang kana menjadikan sala stau dosen pada Poltek Kupang untuk dijadikan tersangka, “ katanya.
Menurut hasil pemeriksaan, lanjutnya, dosen berinisial P tersebut, turut menikmati uang dari aksus itu, turut membantu dan turut menyembunyikan kasus itu selama beberapa tahun yakni sejak 2011, 2012 dan 2013. Untuk itu berdasarkan fakta tersebut maka dianggap layak dan pantas dijadikan tsk.
Selain itu, tegas Sinaga, pihak Kejati NTT juga akan menyeret keluarga Buyung yang juga menyimpan, menikmati, menyembunyikan asset-aset serta menikmati hasil kejahatan dari Buyung. Dalam kasus itu diduga kuat keluarga Buyung turut membantu tersangka.
“Selain dosen berinisial P, pihak keluarga Buyung juga pasti akan dijadikan tsk, karena membantu memnyembunyikan, menikmati hasil kejahatan Buyung, “ tegas Sinaga.
Untuk mencapai semuanya itu, terangnya, tim penyidik masih terus mendalami kasus pencucian uang yang melibatkan Buyung dan Mantan Dirut Poltek Kupang. Hal itu dilakukan agar bisa tahu secara jelas seluruh harta kedua tersangka.
“Tim penyidik masih terus lakukan penyelidikan dalam kasus itu, muda-mudahan pekan depan sudah bias tentukan tersangka baru dalam kasus itu, “ terang Sinaga. (van)